Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Awal Januari Satuan Reskrim Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Mulai Penganiayaan, Pencurian Sampai Togel

Jan 11, 2021, 19:59 WIB Last Updated 2021-01-12T00:47:18Z

GlobalSatu.com, Minahasa - Satuan Reskrim Polres Minahasa berhasil ungkap 3 kasus kejahatan di awal bulan januari 2021 dua kasus di penghujung 2020 lalu


Pengungkapan kasus lewat unit Jatanras pimpinan Aiptu Michael Pesik SH dan Unit Buser pimpinan Aiptu Ronny Wentuk ini pun berhasil menangkap para pelaku kejahatan mulai dari Kasus penganiayaan,Pencurian serta kasus perjudian


Dalam konferensi Pers yang digelar Satuan Reskrim, di Halaman Mapolres Minahasa Senin (11/01) sore ini, para pelaku kejahatan berserta barang bukti diboyong kemapolres Minahasa dan langsung dilakukan peyidikan.


Kepada Wartawan, Kapolres AKBP Henzly Moningkey,SIK melalui Kabag Humas AKP Ferdy Palengkahu,SH menerangkan dalam lima kasus ini satu diantaranya kasus penganiayaan mengakibatkan korban Lery Kapo meninggal dunia yang terjadi pada 01 Januari lalu dengan tersangka WLR alias Babong, lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21)


“Dari 6 tersangka, baru dihadirkan 5, karena tersangka WLR alias Babong sedang dirawat di Rumah Sakit,” Kata Pelengkahu.


Sementara Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Satoso, SH, SIK.Menjelaskan untuk kasus lainya adalah Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terduganya lelaki NT Alias Tores (15) bersama Lelaki FT alias Lewi (24) yang dilakukan akhir tahun 2020, juga pencurian barang elektronik (Curanik) di Kawangkoan yang dilakukan oleh lelaki RK alias Aldo.


“Untuk kasus pencurian ini, terjadi di 3 lokasi berbeda oleh tersangka yang berbeda, dan diketahui dari tiga tersangka ini, lelaki RK alias Aldo merupakan residifis dan sudah perna di dipidanan dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK.


Untuk kasus judi, tersangkanya adalah seorang ayah dan anak yakni lelaki JR Warga Desa Wolaang Kecamatan langowan Timur dan Lelaki FR (35) warga yang sama dan keduanya berperan sebagai pengecer atau pengepul, yang beraksi di wilayah Langowan.


Adapun setiap barang bukti yang berhasil disita satuan reakrim Polres Minahasa ini diperlihatkan dalam Konfrensi pers tersebut, berupa, Bambu, senjata tajam, dan potongan kayu yang dilakukan para tersangka penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor yang diduga dipakai pelaku dan korban dalam melakukan tindakan penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor hasil Curanmor, barang elektronik hasil Curanik, dan barang bukyi uang bersama kupon dari yang digunakan dalam kasus Togel.




( Ody)

Iklan