Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Kota Tomohon Tetapkan Caroll-Wenny Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Lewat Paripurna

Judy
Jan 25, 2021, 21:26 WIB Last Updated 2021-01-26T00:23:58Z

 

GlobalSatu.com, Tomohon - Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Walikota dan Wakil Walikota terpilih, kini langkah kontestan Pilwako nomor urut dua ini makin di mantapkan menakhodai Kota Tomohon setelah DPRD Kota Tomohon mengumumkan secara resmi penetapan pemenang Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Tomohon secara sah lewat Paripurna. 


Rapat paripurna tersebut digelar di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Djemmy Sundah, bersama Wakil ketua Erens Kereh serta Johnny Runtuwene. Senin, (25/01/2021) 


Dalam paripurna ini dibacakan Surat Keputusan DPRD Kota Tomohon Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pemenang Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Tomohon yakni Caroll JA Senduk SH dan Wenny Lumentut SE. 


“Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan, sesuai dengan SK KPU Kota Tomohon dan Berita Acara yang sudah ditandatangani, tertanggal 22 Januari lalu. Dengan ini saya menetapkan, Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Wenny Lumentut SE, sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Tomohon Terpilih,” pimpin Sundah.


“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, nantinya DPRD akan mengusulkan pelantikan kedua pasangan calon terpilih ke Kemendagri,” kata Sundah.


Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Kajari Tomohon Immanuel Richendery Hot SH bersama unsur Forkopimda Kota Tomohon lainnya. (Jdy)

Iklan