Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Ayah Bejat Tega Renggut Kebahagiaan Anaknya Yang Masih di Bawah Umur

Feb 10, 2021, 20:10 WIB Last Updated 2021-02-10T13:15:21Z

Gambar Illustrasi
GlobalSatu.com,Bitung - Kasus kekerasan kepada anak kembali hebohkan warga Kota Bitung, Mar (32) lelaki Kecamatan Matuari tega merusak kehormatan anak gadisnya yang masih dibawah umur sebut saja bunga (nama samaran)


Anak gadis yang seharusnya dijaga dan mendapatkan perhatian serta kasih sayang orang tua,harus menahan derita batin akibat perlakuan bejat pelaku yang ternyata telah melakukan aksinya sejak korban berumur 13 tahun sampai menginjak umur 17 tahun.


Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw (09/02) mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat korban curhat pada guru disekolahnya dan membeberkan semua perlakuan bejat ayah kandung yang ternyata sudah tiga kali menikah ini.


“Kejadian awal, korban awalnya dimandikan namun tangan tersangka melakukan perbuatan cabul pada korban, kemudian kejadian berikutnya pada saat korban berumur 14 tahun yang saat itu diperkosa di dalam kamar oleh tersangka dengan ancaman sehingga korban tidak berdaya,” ujar Sumampouw.


Tidak tahan sering dipaksa melayani nafsu sang ayah, korban kemudian mengadu pada guru disekolah dan meminta uang pada gurunya untuk ongkos pulang ke Ternate ke rumah ibu kandung korban.


Mendengar curhatan anak didiknya, ibu guru kemudian melaporkan perbuatan bejat Mar kepihak Polisian.


Berdasarkan laporan itu, tersangka akhirnya diamankan serta dimintai keterangan, dirinyapun mengakui semua perbuatannya dengan alasan dirinya dalam keadaan mabuk.


Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

( Ody)

Iklan