Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

ADD Terpangkas 2 Miliar, Wagey : Tidak Mempengaruhi Besaran Siltap Perangkat Desa

Mar 26, 2021, 10:29 WIB Last Updated 2021-03-26T03:29:58Z

GlobalSatu.com, Minahasa - 2 Miliar lebih Anggaran Dana Desa (ADD) terpangkas di tahun 2020 ini berkaitan dengan Kebijakan pemanfaatan anggaran di masa pandemi Covid-19 dimana ADD di tahun 2021 ini dari jumlah awal Rp65 Miliar menjadi Rp63 Miliar.


Keputusan pemotongan ADD 3 Miliar tersebut berdampak pada berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).


"Perlu dipahami dulu bahwa penetapan besaran ADD itu 10 persen dari DAU dan DBH. Jadi ketika transfer dana pusat dalam hal ini DAU dan DBH berkurang, maka tentu mempengaruhi besaran alokasi ADD ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Donald Wagey, Kamis (25/3).


Di jelaskannya refokusing anggaran tahun ini membuat Pemkab Minahasa mengalami pemotongan transfer DAU dari pemerintah pusat sebesar Rp 21 Miliar. Sementara DBH juga ikut berkurang 8 persen.


"Selain itu DAK juga terpangkas sekitar Rp 2 Miliar. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, dimana dana tersebut sudah tidak lagi ditransfer Pemerintah Pusat ke kas daerah, atau dengan kata lain sudah dipotong terlebih dahulu. Jadi jika sebelumnya DAU sebesar Rp 635 Miliar, kini tinggal Rp 614 Miliar,”jelasnya.


Meski begitu, pemangkasan ADD ini dipastikan tidak mempengaruhi besaran Penghasilan Tetap (Siltap) yang biasa diterima perangkat desa. "Yang dipangkas itu kegiatan yang didanai ADD, tapi bukan tunjangan atau penghasilan tetap. Nah untuk mekanisme penyaluran Siltap menggunakan transaksi non tunai atau ditransfer langsung ke rekening masing-masing perangkat desa," ujarnya.


Terkait penyaluran ADD, Wagey menyebut untuk triwulan I tahun ini akan disalurkan bulan April mendatang untuk tiga bulan ini, yakni Januari, Februari dan Maret. "Memang rencana awal untuk Siltap perangkat desa disalurkan tiap bulan, tapi karena ADD ini juga menunggu masuknya dana bagi hasil yang mekanisme pencairannya per triwulan maka otomatis ADD harus menyesuaikan," tandasnya.(Ody) 

Iklan