GlobalSatu.com, Minahasa - Mengkonsumsi Minuman Keras ( Miras ) berlebihan membuat daya pikir seseorang menjadi buntuh bahkan taksadar akan tindakannya apa itu merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Seperti halnya yang dialami WR alias Anggrek (21) warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara yang tak tanggung-tanggung menganiaya anggota polisi berinisial FK (32) keseharian bertugas di Mapolsek Tomohohon Utara.
Dalam kronologi kejadian yang di uraikan Katim URC Totosik Yanny Watung, kejadiannya bermula pada hari Senin (1/3/2021) sekitar jam 16.30 Wita, pelaku usai bekerja melakukan pesta miras bersama salah satu rekannya di Kelurahan
Sekitar jam 17.30 Wita pelaku dengan mengendarai motor jenis R2 menuju ke Hotel Jhoanie Kakaskasen Tiga guna menjemput ayahnya.Ketika hendak memasuki kompleks Hotel Jhoanie dari arah berlawanan korban datang dengan mengendarai motor jenis R4.
" Karena pelaku sudah dalam keadaan pengaruh miras akhirnya pelaku hampir menabrak motor R4 milik Korban. Pelaku selanjutnya berhenti dan mencegat korban,"ujar Katim Totosik Bripka Janny Watung.
Lanjut dia, korban kemudian turun dari R4 dan korban langsung menghampiri pelaku guna menanyakan sebab pelaku menghadang korban
" Namun bukannya menjawab, pelaku langsung mendorong korban. Korban selanjutnya menyampaikan bahwa dirinya adalah anggota Polri, tapi rupanya pelaku tidak mempedulikan dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," tukas Watung.
Tukasnya lagi, merasa terancam, korban kemudian bergegas pergi dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya.
" Mendapat laporan, kami segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di rumah pamannya di Kelurahan Kakaskasen, tanpa melakukan perlawanan," ungkap Watung.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot membenarkan kejadian ini. " Pelaku telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.