Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Pemkab Minahasa Refokusing Anggaran Sampai 57 Miliar Rupiah

Mar 25, 2021, 15:34 WIB Last Updated 2021-03-25T08:34:41Z

Globalsatu.com, Minahasa -  Pemerintah Kabupaten Minahasa lakukan refokusing anggaran sebanyak 57 Miliar rupiah.

Refokusing anggara ini dalam membantu proses pelaksanaan prioritas kegiatan bidang kesehatan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Drs Donald Wagey MBA yang menurutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2021, berkurang Rp 23 Miliar dari Pemerintah Pusat.


Menurut Wagey, anggaran-anggaran yang terpotong dan harus refokusing tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Insentif Daerah (DID).


“Setelah menetapkan APBD Minahasa 2021, kita mengalami pemotongan DAU dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 21 Miliar dan DAK Rp 2 Miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, dimana dana tersebut sudah tidak lagi ditransfer Pemerintah Pusat ke kas daerah, atau dengan kata lain sudah dipotong terlebih dahulu. Jadi, sebelumnya, DAU sebesar Rp 635 Miliar, kini tinggal Rp 614 Miliar,” kata Wagey.


Lanjut kata dia, selain pemotongan langsung dari Pemerintah Pusat, Pemkab Minahasa juga harus melakukan refocusing anggaran sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan nomor 2 tahun 2021, dari anggaran DAU Rp 614 Miliar yang ada, sebesar 8 persen.


“Dari Rp 614 M dana DAU, kita juga harus melakukan refokusing anggaran pada pos lain seperti, DBH sebesar Rp 24 M di refocusing sebesar 8 persen. Selain itu, untuk DID sebesar Rp 17 direfokusing sebesar 30 persen. Jadi bila ditotal, yang direfocusing sebesar Rp 57 Miliar, dimana dana dari refokusing tersebut untuk bidang kesehatan pengadaan vaksinasi COVID-19,” terang Wagey.


Untuk menutupi kekurangan anggaran pada pos yang urgent dilakukan Pemkab Minahasa, sejumlah kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun wajib dipangkas 50 persen, meliputi belanja modal, tunjangan kerja daerah, ATK, perjalanan dinas dan tunjangan makan minum. “Meski begitu, untuk anggaran TKD dan gaji THL tidak mengalami refokusing, yang artinya semua tetap dibayarkan,” pungkasnya.(Ody)

Iklan