Dalam petisi yang yang menitik beratkan pada 5 poin yakni. Menolak pembangunan perumahan lestari 5 oleh pihak pengembang PT.Bangun Minanga Lestari yang bertempat dibelakang hutan mata air Kolongan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Mendesak pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menarik izin pembangunan yang telah dikeluarkan. Mengusut tuntas atas oknum-oknum mafia tanah yang ada didalam pemerintahan yang melegalkan kepemilikan pribadi wilayah hutan kolongan.Mewajibkan pihak pengembang dan Pemerintah untuk melakukan penghijauan kembali atas tindakan pengrusakan hutan,serta Mewajibkan pihak pengembang bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak dari penggusuran wilayah hutan kolongan.
Namun setelah dilakukan dengar pendapat dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat pro pemerintah yang mendukung pembangunan perumahan lestari lima oleh PT Bangun Minaga Lestari, dari Pihak Pengembang yang menjelaskan pihaknya : Dari tahun 2011 mendirikan perumahan sampai saat ini belum mendapat komplane, karna menurutnya progam tersebut memberikan masyarakat memudahkan memiliki rumah apalagi program ini bersubsidi dari Pemerintah. Dari sekian banyak perumahan yang dibangun dan dijual baru kali ini di pembangunan lestari 5 mendapat komplane. Dari tahun 2019 melaksanakan pembangunan kurang lebih 200 masyarakat Sea yang memiliki perumahan yang merekabangun serta pihak pengembang didasari dengan ijin Mendirikan bangunan dari pemerintah bahkan telah mengantongi Amdal dari Pemkab Minahasa.
Bahkanpun dari Pihak Pemerintah Desa Sea menjelaskan sudah menerima proses pembangunan pengembangan PT Bangun Minanga Lestari, dan mengkaji kelengkapan berkas penunjang pembangunan baik dari tingkat Kecamatan sampai Kabupaten, bahkan:
Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dijelaskan langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala dimana setelah mendapat petisi dari aspirasi masyarakat desa sea, pihak pemkab minahasa telah melakukan langka - langkah, mengecek kebenarannya maka mengambil keputusan bahwa ijin membangun itu memenuhi syarat.
" Kami mengecek perisinan sudah memenuhi syarat, ijin lingkungan, ijin oprasi, sudah memenuhi syarat untuk pembangunan," kata Mangala.
Penguatan yang sama pun dijelaskan Asisten II Minahasa Wenny Talumewo."Dalam kesempatan ini, kami berterima kasih kepada masyarakat desa Sea. Setelah kami menerima permohonan dari PT Bangun Minanga Lestari, kami melaksanakan rapat dengan tim Dinas tataruang.Kami telah melihat perda No 1 bahwa lokasi tersebut layak dilaksanakan pembangunan. Kami sudah mengecek posisi mata air dengan pemukiman yang di bangun oleh PT Bangun Minaga Lestari jaraknya 207 meter. Dalam posisi aman," ungkap Talumewo
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Minahasa ( DPRD) yang dipimpin langsung ketua Glady Kandouw menetapkan pembangunan perumahan lestari 5 dilanjutkan
"Dengan pertimbanga - pertimbangan dan hasil kajian maupun penelitian dari Tim Ass 2, Dinas PUPR, dan dinas Pariwisata, maka pembangunan Perumahan lestari 5 dari PT Minanga Lestari dapat dilanjutkan," tegas Kandouw yang didampingi Wakil Ketua DPRD Steisy Runtu,serta Anggota Rommy Leke, Jeane Merung,Putri Pontororing,Lucia Tarore,Tonny Rampengan,
Tonny Rampengan,Moren Pongantung,Ivon Andris,Herson Walukou,Sekwan Minahasa Dolfy Kuron.
Kegiatan ini sendiri dikawal ketat Pihak Kepolisian Resort Minahasa serta Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) dan berlangsung aman terkendali meski ada sikap protes dari warga yang tidak puas dengan keputusan tersebut. (Ody)