
Saat disambangi wartawan Media Globalsatu.com, diruang kerjanya,Kamis (15/04) Kepala Badan Novry Lontaan ST menjelaskan instansi yang dipimpinnya itu kecipratan dana 1.7 miliar rupiah yang di peruntukan mulai dari pembelian Kendaraan Truk penyemprotan Disinfiktan sampai pada biaya poskoh covid-19.
" Kita dipercayakan kelola dana 1.7 Miliar rupiah dan diperuntukan untuk : Beli Truk penyemprot Disinfektan Rp 765 juta lebih. Bahan disinfektan Rp 85 juta. Kebutuhan rumah singga satu kelurahan kembuan komplek Stadion Maesa Tondano Rp. 199 juta. Kebutuhan rumah singga dua Kelurahan Tonsaru Rp 100 juta. Pengadaan tong air Rp160 juta. Kebutuhan pemakaman, 384 dan biaya poskoh covid Rp100 Rp juta," jelas Lontaan
Dianggaran 1.7 miliar rupiah ini lanjut Kaban, Pihak BPBD kembalikan dana kekas daerah yang tidak terpakai."Ada 65 juta sekian yang kita kembalikan ke kas daerah karena tidak terpakai yang peruntukannya untuk kebutuhan pemakaman," Paparnya.
Sementara terkait pertanggung jawaban setiap anggaran tersebut jelas Lontaan, telah memalui pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut.
" Sudah diperiksa Inspektorat dan BPK perwakilan tidak ada temuan," pungkasnya.
Adapun BPBD ini sendiri masuk salasatu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penerima dana penanggulangan covid-19 tahun 2020 yang dananya mencapai angka 50 Miliar lebih. ( Ody)