Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

JS : Saya Sangat Senang Jika di Kritik, Tapi Harus Mendasar

May 6, 2021, 08:17 WIB Last Updated 2021-05-06T01:17:56Z

Globalsatu.com,Mitra –  Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap angkat bicara terkait adanya laporan dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam sambutan di Rapat Paripurna DPRD, Selasa (04/05) lalu JS sapaan akrabnya mengatakan beberapa hari belakangan ini telah terjadi situasi yang tidak menyenangkan dan itu sangat pribadi, namun harus disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari klarifikasi resmi.


“Saya mau menyampaikan diluar laporan reses, bahwa ada perkembangan atau situasi yang tidak menyenangkan bagi saya, bagi keluarga saya, bagi rekan kerja saya, dan bagi bawahan saya, yaitu berkaitan dengan empat laporan di media masa oleh salah satu LSM,” ungkap Sumendap.


Lebih lanjut Sumendap mengatakan, yang pertama terkait dengan laporan manipulasi ke KPK tentang dua hukum tua karena tidak memenuhi keinginan pemerintah kabupaten untuk tidak menyampaian atau mempublikasikan berkaitan dengan dana desa sehingga di-nonaktifkan.


Yang pertama adalah temuan pada Hukum Tua Kali. Berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat ada temuan anggaran senilai Rp81 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dikatakan JS, dari hasil temuan ini sudah disetorkan hukum tua yang bersangkutan senilai Rp48 juta. Sedangkan sisanya yang masih akan disetorkan adalah Rp32 juta. 


“Dari hasil yang ditemukan mengartikan bahwa kita tidak mengada-ada, dan ini adalah temuan Inspektorat,”  jelas Sumendap.


Yang kedua adalah terkait Hukum Tua Desa Rasi. Hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan pengelolaan Bumdes tidak dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan peningkatan peran masyarakat terhadap usaha desa, tetapi itu diperuntukan melalui permainan valuta asing.


Dari temuan Rp53 juta, sudah disetor Rp50-an juta. Tidak itu saja, ada juga temuan lain pihak Inspektorat berkaitan dengan penggunaan dana desa dengan kerugian Rp50-an juta dan sudah disetor Rp45 juta.


“Atas kedua temuan ini kita melakukan tindakan preventif. Dimana pihak Inspektorat merekomendasikan bahwa hukum tua yang bersangkutan harus di-nonaktifkan. Jadi tidak benar bahwa pemerintah kabupaten atau bupati like in this like. Itu semua berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalo tidak menyetujui hasil rivew Inspektorat silahkan mengajukan keberatan atas temuan tersebut,” kata Sumendap.


Lebih lanjut Sumendap memaparkan, terkait dengan pembangunan kantor bupati. Dimana semua sudah disepakati secara bersama dengan DPRD. Apalagi tanah tersebut memang dihibahkan bersyarat dengan pemanfaatan digunakan untuk pembangunan kantor bupati.


“Bersama pimpinan dewan kami merembuk kita tukar guling dalam rangka penghematan anggaran agar tidak lagi membeli tanah yang representatif untuk DPRD. Jadi kita buat kantor bupati, dan kantor standar bupati saat ini dijadikan kantor DPRD Mitra,” ucap Sumendap.


Sumendap juga mengatakan jika dirinya tidak tahu siapa yang setuju dan tidak setuju. Namun untuk proses penggaran sudah disepakati dalam APBD tahun 2020 yang ditetapkan lewat peraturan daerah pada tahun 2019.


“Mengenai situasi yang ada saat ini, apabila saya didapati menyalahi kewenangan, maka saya siap di hukum. Mengapa, karena itu sudah disepakati atau diadakan sebelum covid19.  Dan ini tidak mengganggu refocusing pada bulan Agustus dan September,” ungkap Sumendap.


Sumendap juga menyinggung terkait dengan pembangunan RSUD, yang proses pembahasan sudah dilakukan sejak 2015, meski dalam RTRW, wilayah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit sebagai wilayah untuk pembangunan stadion, sedangkan untuk merubah RTRW dilakukan setiap lima tahun sekali tepatnya jatuh pada tahun 2019.


Namun menurutnya, ia harus mengeluarkan diskresi untuk pembangunan RSUD tersebut, karena menyangkut kepentingan umum yang lebih besar berkait dengan pemenuhan kesehatan kepada masyarakat.   Dan terkait laporan tidak adanya Amdal di RSUD tersebut, menurutnya hal tersebut keliru dan tidak berdasar.


Diungkapkannya, pembangunan di bawah 10 ribu meter persegi berdasarkan Undang-Undang lingkungan hidup itu tidak perlu dilakukan analisa dampak lingkungan tetapi cukup UKL UPL, dan status hukum sama kedudukannya, serta telah diterbitkan sejak tahun 2015. 


"Kenapa belum diatur, karena ada syarat administrasi yang belum terpenuhi yaitu perubahan RTRW. Pemanfaatan dari segi lingkungan sudah memenuhi syarat tetapi untuk pemanfaatan ruang belum memenuhi syarat. Karena rencana tata tuang itu belum dilakukan perubahan,” jelas Sumendap. 


Oleh sebab itu, terkait dengan laporkan ke KPK, Sumendap menyimpulkan LSM yang melaporkannya itu sedang sakit. 


“Karena LSM tersebut sedang sakit, maka dia harus melaporkan. Tapi bagi saya pribadi, siapa pun melaporkan saya, itu bagian dari cambuk saya. Dimana saya harus melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik dan terarah di Mitra yang kita cintai dan banggakan,” tutur Sumendap.


Sumendap juga menegaskan aparat hukum baik KPK, kejaksaan dan kepolisian tahu jelas komitmennya dalam penegakkan korupsi, penanganan korusi dan memberantas korupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara.


“Saya merasa sangat senang kalau dikritik, tapi kritik itu harus mendasar. Jikalau hanya untuk mengahalangi saya melaju 2024 ini bukan cara yang tepat. Saya belum pernah bermimpi jadi calon gubernur, hanya Tuhan dan saya yang tahu, jika saya melangkah maka akan sangat sulit untuk dikejar. Baku-baku bae jo samua jangan baku cilaka apalagi dengan cara-cara kotor. Kita semua adalah orang beragama, semua punya kasih, dan saya sebagai bupati begitu mengasihi saudara sekalian,” jelas Sumendap. (***/ Angel)

Iklan