Globalsatu.com, MINAHASA - Helatan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dipastikan pelaksanaanya awal tahun 2022 mendatang. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefry Tangkulung saat mengelar rapat Sosialisasi Persiapan Pilhut di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (14/12).
" Pemilihan Hukum Tua mendatang rencana akan kita jadwalkan pada awal tahun 2022. Memang kita belum dapat pastikan dimulai bulan januari atau febuari, namun awal tahun 2022," kata Tangkulung.
Dijelaskannya, dalam pilhut mendatang Pemkab Minahasa lewat Dinas PMD menyediakan dana pendampingan sejumlah 2.4 miliar rupiah.
" Ada 98 desa yang bakal menggelar pemilihan hukum tua, dan Pemkab Minahasa lewat Dinas PMD menganggarkan kurang lebih 2.4 miliar rupiah," jelas Kadis.
Namun lanjut Tangkulung, dana 2.4 Miliar ini pembagiannya tidak merata di setiap desa penyelenggara pilhut." Anggaran di masing-masing desa berbeda, karena ada desa dengan jumlah penduduknya banyak serta ada pula desa yang jumlah penduduknya sedikit. Jadi kita berikan dana pendampingan dari Pemkab Minahasa secara proposional," terangnya.
Sementara untuk tahapan pilhut ini sendiri, dinas PMD Kabupaten Minahasa sementara dalam pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemilihan hukum tua tahun 2020.
"Kita sementara dalam penyusunan Perbub tentang Pilhut 2022, dan akan jalan setelah ada ada penetapan Bupati terkait desa-desa yang akan menggelar Pilhut Nantinya." papar Tangkulung.
Untuk perampungan dalam penyusunan Perbup ini sendiri Dinas PMD mengandeng Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa.
" Kami mengundang mereka bersama-sama membahas hal -hal yang bersifat teknis dalam pemilihan hukum tua dimasa covid, dan masukan dari teman - teman di KPU juga Bawaslu sangat baik sehingga ada beberapa rekomendasi yang mereka berikan dan akan kami tuangkan dalam Peraturan Bupati," Imbuhnya.
Ketua KPU Minahasa Lord Arthur Malonda menilai draf Perbub Pilhut 2022 sudah baik, namun ada beberapa poin yang perlu untuk dicermati kembali.
" Memang kami diundang oleh dinas PMD Kabupaten Minahasa dan memberikan masukan terkait pengalaman saat menggelar pilkada 2020 dimasa pandemi, dan untuk draf, karena ini masih bagian dari sosialisi penyempurnaan ada beberapa ketentuan yang kami sarankan dan kami kembalikan ke pemerintah kabupaten sebagai pemegang kewenangan. Semoga saran yang kami berikan dapat dilihat dan dapat diperbaiki untuk penyempurnaan Perbup itu sendiri," ujar Malonda.
Adapun sejumlah saran dan masukan dalam peyempurnaan perbup tersebut yang diusulkan Malonda antara lain : Syarat calon, Daftar pemilih, juga Jumlah TPS dimasa covid-19.(Ody)