Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Pejabat Dilarang 'Open House', Masyarakat Tidak Bole Pesta Kembang Api Ditempat Umum Saat Natal dan Tahun Baru

Dec 13, 2021, 08:41 WIB Last Updated 2021-12-13T01:41:16Z

Globalsatu.com, MINAHASA - Bupati Kabupaten Minahasa Royke Octavian Roring, tegaskan seluruh aparat pemerintahan untuk tidak menggelar 'open house' saat perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2022 mendatang 


Hal tersebut dikatakan ROR sapaan akrabnya kepada media ini Jumat (09/12) lalu." Sesuai intruksi, para pejabat termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama perangkat pemerintahan di Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati juga Desa dan Kelurahan dilarang Open House, tapi bukan berarti melarang keluarga berkumpul," kata Bupati.


Selain larangan open house, masyarakat minahasa diminta pula untuk tidak melakukan pesta kembang api di tempat-tempat umum saat perayaan natal dan tahun baru tiba.


"Sesuai rapat bersama forkopimda Sulawesi Utara (Sulut), dan merealisasikannya dalam surat edaran bupati, untuk perayaan malam natal dan malam tahun baru itu dilarang pesta kembang api, bukan berarti tidak bisa, bisa tetapi dari rumah masing - masing, dan untuk petasan jelas dilarang,"tegasnya.


Lanjut ROR, meski Kabupaten Minahasa berada di level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun masyarakat tidak langsung berpuas diri.


" Kita bersyukur Kabupaten Minahasa sudah berada di PPKM level 1, namun disamping kita bersyukur kita tidak langsung berpuas diri, karena ancaman untuk gelombang ketiga masih tetap ada, apalagi ada virus baru yang mengancam dunia termasuk kita di kabupaten minahasa," pungkasnya.(Ody)

Iklan