Globalsatu.com, MINAHASA - Kepolisian Resor Minahasa (Polres) lewat Satuan Reskrim jempu AJP Alias Jo (24) warga Paleloan Kecamatan Tondano Selatan. Jo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga dengan sengaja mengambil video salasatu Mahasiswi yang sendang mandi.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Soissa, SIK melalui Kasub Humas AKP Arnold Rantung membenarkan penangkapan lelaki warga Paleloan ini.
"Upaya penahanan terduga ini Berdasarkan Surat Perintah Nomor SP. Han / 06 / I / 2022 / Reskrim Tanggal 21 Januari 2022. TSK di tahan dalam perkara Tindak Pidana Pornografi. sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 35 Juncto Pasal 9 Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata Rantung.
Sesuai pengakuan korban yang namanya enggan diberitakan, lewat laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, tanggal 20 Januari 2022, peristiwa pengambilan video saat korban sedang mandi terjadi pada Kamis (20/01) sekitar pukul 07.10 wita.
" Kejadiannya di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan tepatnya di dalam kamar mandi tempat Kost bernama Almigthy dimana tersangka merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan Hand Phone merk Oppo," terang Rantung.
Perbuatan Jo yang juga adalah Mahasiswa disalasatu Universitas di Sulut lanjut Rantung, melanggar Pasal Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (Tahun) dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Akibat perbuatan yang tidak pantas tersebut , terduga diboyong Mapolres Minahasa." Untuk Kasus ini, kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Melaksanakan Gelar Perkara, Menetapkan Tersangka dan Melakukan Upaya Penahanan Terhadap Tersangka,"pungkasnya.(Ody)