Globalsatu.com, MITRA-Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), keluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah untuk menghentikan sementara pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus Covid 19 di wilayah Mitra.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra Sarah Kindangen,via WhatsApp kepada Globalsatu.com, Jumat (18/02). Menurutnya surat edaran ini menidaklanjuti hasil rapat bersama dengan Satuan Tugas Covid 19 Mitra No 005/SATGAS-COVID-19/2022 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
"Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk sementara digantikan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam bentuk daring dan luring dan pemberlakuan ini dimulai tanggal 18 Febuari 2022," jelas Kindangen.
Diapun menegaskan semua kepala sekolah harus mengawasi pelaksanaan kegiatan, dan segera melakukan vaksinasi terhadap siswa yang belum divaksin, dengan melakukan koordinasi dengan Puskesmas yang ada di wilayah masing-masing.
"Saya berharap setiap pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi menekan lajunya penyebaran Covid-19 varian baru."tegasnya.(Jms)