Globalsatu.com, MINUT - Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod S.Sos didampingi Camat Kalawat Dra Indriani Nassa MAP menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2022 kepada 125 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 3 bulan Januari - Maret sebesar 300 Ribu Rupiah setiap bulannya, di kantor Hukum Tua Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (22/03/2022).
Dalam sambutannya, Camat Kalawat Indri Nassa mengucapkan selamat kepada keluarga penerima bantuan dan mengingatkan untuk mempergunakan uang bantuan ini dengan sebaik-baiknya.
"Pemerintah memberikan bantuan ini untuk membantu masyarakat. Pakai uang ini untuk kebutuhan hidup, jangan dipakai untuk berjudi, beli rokok dan beli pulsa. Pergunakan uang bantuan ini dengan baik," kata Camat Indri.
Sementara Kumtua Johni Tanod mengatakan, penerima bantuan harus bersyukur. Nanti akan kembali dievaluasi lagi, bagi penerima yang dinyatakan sudah tidak layak lagi untuk menerima bantuan, akan diganti," ucap Kumtua Johni.
"Pergunakanlah uang ini dengan sebaik-baiknya, pakailah untuk kebutuhan hidup untuk keluarga," tutup Kumtua Johni.
Turut hadir dalam pembagian BLT, Sekretaris Desa Leonardo Moray, Bendahara Desa, pendamping Desa dan seluruh Perangkat Desa dan para penerima BLT. (Ekin)