Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Pencemaran Nama Baik, Arina Dipolisikan, Kuasa Hukum : Kami Memiliki Data Dan Bukti Yang Kuat

Mar 25, 2022, 18:20 WIB Last Updated 2022-03-26T11:53:07Z

Globalsatu.com,Tomohon- Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Seorang Petinggi Pemimpin Lembaga Gereja GMIM yakni Pdt. Hein Arina terhadap Kombes Pol (Purn) dr. Ramon Amiman dinilai  sudah Berlebihan. Sehingga membuat dr. Ramon Amiman menempuh jalur Hukum melaporkan ke Pihak Berwajib.


Sesuai isi Laporan Polisi LP/B/122/III/2022/SPKT/Polda Sulut, terulis pelapor dr. Ramon Amiman melaporkan pdt Hein Arina atas Peristiwa dugaan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.


Hal ini, disampaikan oleh  Kuasa Hukum dr. Ramon Amiman yakni Rilly Lihu SH, MH, didampingi Imelda Djurian SH. Dalam Konfrensi Pers, Bertempat di D'anna Cafe N Resto. Jumat 25/3/2022. 


Diketahui, Tindak Pidana Pencemaran Nama baik itu terjadi pada 17 Januari 2022 di aula lantai 3 kantor Sinode GMIM yang dilakukan pdt. Hein Arina terhadap dr Ramon Amiman.


Inti Laporan itu, didapati saat pernyataan Pdt. Hein Arina lewat Live Streaming yang sudah ditonton Ratusan Ribu orang menyatakan hal yang tidak Benar dan merusak Nama Baik, seakan akan dr.Ramon telah melakukan Pembangunan dan mengeluarkan Anggaran Sebesar 5 Milliar, tapi dr.Ramon pastikan itu tidak Benar.


Rilly menambahkan, terkait Pembangunan RSU Bethesda, dihadapan Publik Pdt. Hein Arina menyebut dr.Ramon Amiman telah di panggil berkali kali di Kantor Sinode, Tetapi menurut dr.Ramon itu tidak Benar.


Lanjut Rilly, bahwa pihaknya sudah memiliki data dan bukti yang kuat atas pencemaran Nama Baik, selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Penyidik Polda Sulut dan tentu akan kami kawal.


Tinggal menunggu Respon dari pihak Pdt.Hein Arina, selanjutnya menjadi kewenangan Penyidik dari Polda Sulut .Tutup Rilly.


(Stenly)

Iklan