Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Tindaklanjuti Surat Edaran Mendagri, Bupati Joune Ganda Batalkan SK Pelantikan pada 22 Maret

Apr 18, 2024, 23:27 WIB Last Updated 2024-04-18T16:36:17Z

Globalsatu.com,MINUT - Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 

nomor 821/BKPSDM/05/IV/2024 tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam pelaksanaan Pelantikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minut.


SK Pembatalan atas pelantikan terhadap128 pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan pada 22 Maret 2024 adalah tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ. Perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Hal Aspek Kepegawaian.


Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut Johanes Obe Katuuk SSTP menyampaikan, Pencabutan SK tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024 Yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.


“Pencabutan SK pelantikan pejabat dilakukan karena surat edaran dari Mendagri yang dikeluarkan tanggal 29 Maret, dimana pada point 3 tertulis Kepala Daerah melakukan pelantikan cuma sampai tanggal 21 Maret, untuk tanggal 22 Maret keatas harus seijin Mendagri," terang Katuuk.


"Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri, dan disana kita juga bertemu dengan puluhan Kabupaten/Kota dengan kasus yang sama, ternyata ada 100 lebih di seluruh Indonesia yang melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret," ucap Katuuk.


"Kita juga sudah menyurat untuk mendapatkan ijin Mendagri RI, karena dalam aturan menyebutkan pelantikan tidak dapat dilaksanakan kecuali mendapat ijin Kemendagri, jadi kita sedang mengajukan surat ijin," kata Katuuk.


"Nama-nama dalam SK pelantikan pada tanggal 22 Maret tidak akan diubah, semua nama ini akan diusulkan ke Provinsi dan lanjut ke Mendagri untuk mendapatkan ijin," tutup Katuuk.

(Ekin)

Iklan