Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

DPR dan DPD RI Menghendaki BNPB Masuk RUU Tentang Penanggulangan Bencana

Apr 14, 2022, 20:52 WIB Last Updated 2022-04-14T13:52:30Z

 

Globalsatu.com, JAKARTA- DPR RI dan DPD RI mempunyai pandangan dan pendapat yang sama, yaitu menghendaki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masuk dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana. Disisi lain, Pemerintah menilai BNPB cukup diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 


Berhubung tidak ada titik temu, maka dalam pembahasan tingkat pertama yang berlangsung di Ruangan Komisi VIII DPR RI Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (13/4), akhirnya DPR RI, DPD RI dan Pemerintah menyepakati untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. 


Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan Wakil Ketua Dr. H. Ace Hasan Syadsily, M.Si yang memimpin Rapat Tripatri tersebut mengatakan sesungguhnya semangat RUU PB untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, kordinasi dan lainnya. 


Komisi VIII DPR RI sama dengan DPD RI untuk penguatan kelembagaan BNPB, namun justru pemerintah mengatakan yang berbeda. Pemerintah diwakili Menteri Sosial RI serta dihadiri dari Kemendagri, Kemenkes, Kementerian PAN dan RB, Kemenhukum dan HAM. 


Sedangkan Pimpinan DPD RI  diwakili oleh tiga Senator, yakni Aji Mirni Mawarni, ST,MM, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP dan Yustina Ismiaty, SH,MH. 


Dari pandangan dan pendapat DPD RI yang disampaikan Senator Aji Mirni  (Kaltim) dan Senator  Stefanus Liow (Sulut)  didampingi Senator Yustina (Kalteng) bahwa sejak awal, DPD RI mendukung penguatan kelembagaan BNPB dan BPBD dengan menjaga eksistensi, sesuai dengan fungsi dan tugasnya. 


DPD RI berpendapat bahwa penguatan tata kelola dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana merupakan sebuah kemestian yang harus dilaksanakan. Disamping penguatan kelembagaan, DPD RI memberikan catatan terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan lain sebagainya. 


Usai rapat tripatri, Senator Stefanus Liow kepada sejumlah media mengatakan sebagai wakil daerah, sudah tentu menjadi tanggung jawab moral dan politik untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, termasuk didalamnya adanya penguatan kelembagaan penanggulangan bencana baik nasional maupun didaerah. 


"Negeri ini tidak lepas dari bencana, baik bencana alam ataupun non alam," Kata SBAN. (**/Ody)

Iklan