Globalsatu.com, MINAHASA - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 di Desa Kalawiran Kecamatan Kakas Barat bertambah dari 70 KPM menjadi 80 KPM.
Penambahan 10 Penerima Manfaat ini menurut Hukum Tua Viane Tobuhu Batas, disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang mengatur program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen.
" Acuannya di Perpres itu yang mewajibkan BLT harus 40 persen dari Dana Desa," kata Kumtua.
Lanjut jelas Viane, dalam penentuan KPM ini, dibahas bersama dalam Musyawara tingkat desa dengan melibatkan BPD juga Perangkat Desa.
" Kita perioritaskan warga yang benar-benar membutuhkan, dan penentuan akan KPM ini sendiri kita bahas dalam Musdes. Warga calon penerima BLT tahun 2022 ini sudah dievaluasi dan diverifikasi," tegasnya.
Kumtua berharap program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun 2022 ini akan benar-benar membatu warganya." Ya harapan kami sebagai pemerintah desa bantuan yang nanti diberikan tersebut akan bermanfaat untuk warga apalagi dimasa pandemi ini," pungkasnya.