Globalsatu.com, Depok - Peran Pemerintah Daerah (Pemda) terbilang krusial dalam mengatur dan mengelola sektor energi dimasing-masing daerahnya. Namun, tumpang tindih regulasi yang terjadi saat ini membuat Pemda tidak mempunyai ruang gerak dan keterbatasan anggaran untuk mengelola sektor energi. Dampaknya pada kesejahteraan daerah dan tentunya masyarakat itu sendiri.
Hal ini disampaikan Anggota Komite II DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara Ir. Stefanus BAN Liow, MAP pada kegiatan Seminar Ujih Sahih dalam rangka penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok Jawa Barat, Senin (30/5).
"Daerah harus diberikan ruang gerak yang signifikan dan ditunjang anggaran yang memadai untuk mengelola sektor energi, karena daerah adalah terdepan untuk kesejahteraan rakyat," pintah Senator Stefanus Liow yang terus menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah baik dari segi regulasi maupun non regulasi.
Dalam Seminar Uji Sahih, atas kerjasama Komite II DPD RI dengan Fakultas Teknik UI, Senator Stefanus Liow mengatakan bahwa oleh karena itu adalah penting dan strategis adanya Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Perlu adanya penegasan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat secara aktif dalam pemanfaatan dan konversi energi.
Muatan lain yang dikemukakan Senator SBANL disela-sela seminar yang berlangsung dari Jam 09.00-13.00 WIB adalah peran penting pemda dalam peningkatan pemanfaatan energi terbarukan maupun memanfaatkan sumber energi setempat. Namun implikasi keberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menarik kewenangan pemda dalam perencanaan pemanfaatan dan konservasi energi kembali ke pusat, seakan tersandera sehingga mutlak disesuaikan.
Dalam sambutannya, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan bahwa pihaknya mendorong adanya perubahan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan sasaran utama diarahkan untuk optimalisasi pengaturan tata kelola pemanfaatan dan konversi energi nasional untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan keberlanjutan energi nasional di Indonesia dan mengantisipasi perubahan pola penggunaan energi ditingkat global.
Sejumlah pakar dibidang hukum, energi dan lainya baik dari kalangan akademisi, lembaga-lembaga dibidang energi, termasuk mahasiswa pascasarjana UI menjadi narasumber dan peserta seminar uji sahih. Dekan Fakultas Teknik UI Prof. Dr. Heri Hermansyah, ST,M.Eng,IPU membukan kegiatan uji sahih tersebut.(**/Ody)