Globalsatu.com, MINUT - Sat Res Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menangkap tersangka lelaki berinisial JJ pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 7 paket Ganja kering seberat 118,23 gram.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK dalam Press Conference di Aula Polres Minut, Rabu (24/08/2022) menjelaskan kronologi penangkapan tersangka JJ.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja yang diduga berasal dari Papua, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (01/08/2022) berhasil menangkap tersangka JJ seorang mahasiswa, di parkiran Indomaret Kel. Sukur Kec Airmadidi dan ditemukan kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket ganja sebanyak 118,23 gram. Pada waktu ditangkap barang bukti ganja
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui tersangka JJ pisitif menggunakan ganja kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka lelaki JJ ditetapkan sebagai tersangka kemudian diperiksa dan selanjutnya di tahan di Rutan Polres Minut.
"Narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa oleh tersangka dari Sorong Papua dengan menggunakan kapal laut. Setelah tiba di pelabuhan Bitung kemudian dibawa ke tempat kos tersangka di komplek Kampus Politehnik Manado selanjutnya dibawa ke parkiran indomaret Kel. Sukur, Kec. Airmadidi untuk diedarkan, diduga kepada sesama rekan mahasiswa," kata Kapolres Bambang.
Sementara, Kasat Res Narkoba Minut IPTU Joly Bansaga menjelaskan, tersangka ditangkap saat baru tiba dari Papua dan paginya tersangka sempat menggunakan ganja sehingga hasil tes urine tersangka dinyatakan positif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2000 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.(Ekin)