Globalsatu.com, MINAHASA - Sejumlah Sertifikat Tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diserahkan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Minahasa, Senin (26/09) usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru).
Sejumlah Serifikat Tanah ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, SSi MM dan Kepala ATR BPN Minahasa Drs. Alexander Wowiling.
Kepala ATR BPN Minahasa menjelaskan, pihaknya menyerahkan sertifikat dengan program inovasi Sertifikat Tepat Waktu (Sepatu).
“Peserta PTSL kali ini berasal dari desa Kamanta yang saat ini sudah kedua kali diserahkan secara bertahap agar termotivasi bagi yang lain yang belum melengkapi berkas. Kami minta juga peserta PTSL di seluruh kabupaten Minahasa yang sudah ditetapkan untuk segera melengkapi berkas berkas yang dibutuhkan oleh tim,” kata Wowiling.
Wowiling menambahkan, untuk target tahun 2022 sebanyak 3.150 Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dimana untuk pencapaiannya sudah sekitar 60 persen. Untuk akhir bulan September, pihaknya akan menyelesaikan sampai 70 persen, dan direncanakan pada bulan November akhir sudah capai 100 persen.
“Untuk progres harian dan mingguan, sesuai dengan jadwal tim kami sementara turun di lokasi untuk melengkapi kekurangannya untuk capaian target. Sementara untuk penyerahan, kami menyerahkan secara sporadis sesuai dengan kebutuhan untuk merangsang pemilik tanah yang berada di lokasi tersebut, untuk semangat mengikuti kegiatan PTSL,” jelasnya.
Sementara menurut Wabup RD, PTSL merupakan pensertifikatan Tanah secara massal, ini program pemerintah ini sangat luar biasa, karena tujuannya untuk masyarakat untuk ekonomi lemah, dimana PTSL gratis untuk pembayaran BPHTB, sehingga sangat memudahkan untuk masyarakat ikut serta dalam program ini. Namu masih ada keterbatasan karena program tersebut tidak bisa dilaksanakan di semua desa yang ada di Minahasa, karena hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi dari BPN desa desa mana yang sudah lengkap berkasnya.
“Jadi di prioritaskan kepada yang sudah lengkap surat surat tanahnya karena berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Kalu surat belum lengkap maka panjang prosesnya, tapi jika surat kita lengkap maka akan lebih mudah dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Untuk masyarakat Minahasa, sebagai pemerintah Wabub Dondokambey menghimbau untuk masyarakat ikut program pemerintah pengsertifikatan tanah lewat PTSL.
“Karena kita tau bersama tujuannya adalah tertib kepemilikan tanah. Jika kita mempunyai sertifikat kita akan aman bahkan terhindar dari sengketa-sengketa pertanahan,” tutup Wabup Minahasa. (*/Ody)