Globalsatu.com, MINUT - Panitia Pemilihan Hukum Tua (Kumtua) Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar pengumuman hasil seleksi berkas bakal calon (Balon) Kumtua dan menyatakan 3 balon Kumtua Desa Warukapas dinyatakan lolos berkas, di Balai Desa Warukapas, Senin (05/09/2022).
Panitia Desa bersama Camat Dimembe Ansye Dengah S.Sos dan Sekcam Irwanto Senduk ST serta Kasie Pemdes Susan Kaunang mengumumkan bahwa ketiga balon Kumtua atas nama Aron Joseph Wagey, Donny Jonny Lumewan, dan Julian Jacobus Kamagi dinyatakan lolos berkas administrasi berdasarkan penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan panitia.
Pengumuman dibacakan oleh Ketua Panitia Pilhut Desa Warukapas Dolfie Mangowal yang mangatakan, ketiga bakal calon lolos berkas administrasi dengan rincian catatan, dan lolos berkas sesuai aturan serta Perbup tentang desa.
Saat dibuka ruang bagi masyarakat dan bagi balon Kumtua untuk memberikan tanggapan, salah satu BPD Norma Longdong mewakili masyarakat mempertanyakan berita acara pemeriksaan.
"Mengapa hanya dikatakan bahwa ketiga balon Kumtua lolos berkas tapi tidak membacakan hasil berkas apa saja yang sudah cek list, sehingga kami bisa mengetahui bahwa penetapan berkas administrasi saat ini sudah benar dan sesuai dengan Perbup," ucap Longdong.
Lebih lanjut Longdong mengatakan, berdasarkan Perbup Nomor 18 Pasal 41 hasil seleksi berkas bakal calon saat ini harus diumumkan kepada seluruh masyarakat, dan mengapa panitia tidak menjelaskan apa-apa saja berkas yang sudah lolos verifikasi.
"Karena hasil nanti akan diumumkan, kapan waktu masyarakat untuk memberikan tanggapan dan kapan itu akan disampaikan serta seperti apa mekanisme penyampaiannya hingga tanggapan masyarakat ini bisa ditindak lanjuti," ujar Longdong.
Ditambahkan Longdong, bagus jika penetapan berkas administrasi saat ini sudah benar dan sesuai dengan Perbup, tapi jika tidak sesuai, pasti itu ada konsekuensinya.
Camat Dimembe Ansye Dengah menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengatakan, saat ini yang dibacakan adalah berita acara sesuai dengan yang tercantum dalam Perbup.
"Bakal calon Kumtua yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap berkas, selanjutkan akan ditetapkan sebagai calon kumtua. semua catatan hasil verifikasi ada dalam berkas masing-masing calon," kata Camat Ansye Dengah.
Ketua Panitia Pilhut Desa Warukapas Dolfie Mangowal menambahkan, catatan itu bukan hanya ada di Panitia Desa, tetapi ada juga di Kecamatan dan Kabupaten.
Hingga berakhirnya acara pengumuman, catatan berkas verifikasi tersebut tidak dibacakan oleh Panitia Pilhut desa meskipun Panitia Pilhut Kecamatan sudah memberikan keterangan hasil itu bisa dibuka dan dibaca saat ini.
Serunya, selesai pembacaan pengumuman, panitia, pemerintah dan BPD sempat adu mulut untuk membuka catatan tersebut, tetapi panitia tetap bersitegas untuk tidak membuka hasil verifikasi dan catatan apa yang ada dalam berkas tersebut.
Dalam acara pengumuman tersebut tidak dihadiri oleh masyarakat, hanya BPD dan mahasiswa yang sedang mengadakan KKN di Desa Warukapas, bahkan dikatakan Longdong kepada para awak media bahwa
bahkan balon Kumtua baru dihubungi beberapa saat sebelum pengumuman akan dilaksanakan.(Ekin)