Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

ROR:SKPD Membawahi Pelayanan Publik Segera Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Feb 20, 2023, 17:23 WIB Last Updated 2023-02-20T10:23:51Z

Globlsatu.com, MINAHASA - Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara hari ini, (20/02) sambangi Rumah Dinas Bupati Minahasa dan kedatangan tim tersebut disambut Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi.


Dari hasil kunjungan tersebut Bupati ROR sapaan akrabnya ini menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Minahasa.


Bupati Minahasa menyampaikan, Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pemkab Minahasa secara angka dibandingkan dengan tahun 2021 ada peningkatan, namun masih dalam kategori Cukup.


“Artinya bagi SKPD yang membawahi pelayanan publik agar menindaklanjuti segala aduan dari masyarakat dan diupayakan jika ada aduan harus ada tindaklanjuti dan harus ada perbaikan,” tegas Bupati Roring.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulut Meilanny Fransisca Limpar, SH saat menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pemkab Minahasa menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Minahasa.


“Adapun hasil penilaian Kepatuhan Standar pelayanan Publik di Kabupaten Minahasa untuk tahun 2022 adalah masuk dalam Zona Kuning atau tingkat kepatuhan “Cukup”.


Menurut Limpar, Sarana dan prasarana di kantor pelayanan publik yang dinilainya masih kurang, karena dari hasil wawancara yang dilakukan harus dibarengi dengan dokumen. Jika pihaknya menginput hasil wawancara tanpa dokumen maka sistem akan menolak dan itu tidak akan dinilai sehingga nilainya agak berbeda dengan hasil wawancara.


“Tapi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk kabupaten Minahasa di Tahun 2022 memang ada kenaikan. Dan memang dari persepsi masyarakat baik, karena dari hasil responden yang kami dapat itu nilainya diatas,” ungkapnya.


Diketahui, ada 7 unit layanan yang di nilai oleh Ombudsman, yakni Puskesmas Kakas, Puskesmas Koya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu.


Turut mendamping Bupati Minahasa, Asisten Drs. Riviva Maringka, MSi, Ir. Wenny Talumewo, Dr. Vicky Tanor, SPi, MSi, Kadis, Pendidikan Tommy Wuwungan, Kadis Sosial dr. Maya Rambitan, Kepala BKPSDM Drs. Moudy Pangerapan, MAP, Kadis Kominfo Maya Kainde, SH, MAP, Kepala DPMPST Mekry Sondey, SE, MSi, Kepala Disdukcapil Meidy Rengkuan, SH, MAP, Staf Kadis PP&KB Syultje Panambunan, SE, MAP, Staf Ahli Agustivo Tumundo, SE, MSi, Kabag Organisasi Novarita Supit, Kabag Prokopim Jhonny Tendean, AP, MAP, Kabag Umum Lonna Wattie, SSTP, Kabag Kesra, Dr. Giovani Rorora serta sejumlah pejabat terkait. (*).

Iklan