Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022

Jun 13, 2023, 19:08 WIB Last Updated 2023-06-13T12:10:08Z

Globalsatu.com,MINUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (T.A) 2022, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Minut Denny Kamlon Lolong S.Sos didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri, di ruang rapat DPRD Minut, Selasa (13/06/2023).


Sebagai pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Minahasa Utara tahun anggaran 2022, Sekertaris DPRD Minut Drs Jossy Kawengian MAP menyampaikan laporan surat yang masuk ke Sekretariat DPRD Minut.

Bupati Minut Joune J.E Ganda SE, MAP, M.M, M.Si dalam pemaparannya menyampaikan ucapan syukur karena laporan yang akan disampaikan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Minahasa Utara tahun anggaran 2022, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


“Penghargaan opini WTP yang diterima Kabupaten Minahasa Utara adalah tanda bahwa pengelolaan pemerintah kabupaten semakin hari semakin baik, dan kami alan semakin giat lagi memajukan masyarakat Minahasa Utara yang kita cintai melalui pengelolaan keuangan yang baik,” kata Bupati Joune Ganda.

Bupati Joune Ganda membacakan poin-poin penting Rancangan Peraturan Daerah yang dibacakan Bupati Joune Ganda pada rapat Paripurna;


PERTAMA : PENDAPATAN DAERAH terealisasi sebesar RP.1.070.226.200.035,56 atau 104,09 Persen dari target yang ditetapkan setelah perubahan APBD sebesar RP.1.028.131.017.748,00 yang terdiri dari:

1. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar RP.114.247.020.926,56

2. Realisasi Pendapatan Transfer sebesar RP.955.979.179.109,00


KEDUA : BELANJA DAERAH terealisasi sebesar RP.1.029.531.015.762,00 atau 93,35 Persen dari target yang ditetapkan setelah perubahan sebesar RP.1.102.830.497.836,00 terdiri dari:


1. REALISASI BELANJA OPERASI, MERUPAKAN PENGELUARAN ANGGARAN UNTUK KEGIATAN SEHARI-HARI PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA YANG MEMBERI MANFAAT JANGKA PENDEK SEBESAR RP.698.440.053.552,00.

2. REALISASI BELANJA MODAL, MERUPAKAN PENGELUARAN ANGGARAN UNTUK PEROLEHAN ASET TETAP DAN ASET LAINNYA YANG MEMBERI MANFAAT LEBIH DARI 1 (SATU) PERIODE AKUNTANSI SEBESAR RP.169.602.920.543,00

3. REALISASI BELANJA TAK TERDUGA, MERUPAKAN PENGELUARAN ANGGARAN ATAS BEBAN APBD UNTUK KEPERLUAN DARURAT TERMASUK KEPERLUAN MENDESAK YANG TIDAK DAPAT DIPREDIKSI SEBELUMNYA SEBESAR RP.879.000.000,00.

REALISASI BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN 2022 BERASAL DARI BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN YAITU PEMBERIAN DANA DUKA KEPADA 293 PENERIMA SESUAI SK BUPATI MINAHASA UTARA NOMOR: 233 TAHUN 2022.

4. REALISASI TRANSFER MERUPAKAN PENGELUARAN UANG DARI PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH LAINNYA DAN/ATAU DARI PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA KEPADA PEMERINTAH DESA SEBESAR RP.160.609.041.667,00

TERDIRI DARI:


1. BELANJA TRANSFER BAGI HASIL PENDAPATAN (BHPR) SEBESAR RP. 6.062.830.670,00. KEPADA 18 DESA UNTUK BHPR TAHUN 2021 DAN KEPADA 125 DESA UNTUK BHPR TAHUN 2022.

2. PEMDA MENGANGGARKAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI

APBN PADA APBD UNTUK MEMBIAYAI PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN SEBESAR RP.94.737.548.600,00

3. ALOKASI DANA DESA DIALOKASIKAN UNTUK PENGHASILAN TETAP HUKUM TUA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA DAN HONORARIUM LINMAS SEBESAR              RP.59.808.662.397,00 KEPADA 125 DESA.


SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022 SEBESAR RP.115.394.664.361,21


KETIGA : NERACA YANG MENGGAMBARKAN POSISI KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA SEBAGAI BERIKUT:


1) ASET PER 31 DESEMBER 2022 SEBESAR RP.1.900.036.359.318,57

NILAI ASET TERSEBUT TERMASUK PENDAPATAN HIBAH  YANG DITERIMA SEBAGAI BERIKUT:


1. PENDAPATAN HIBAH TANAH DARI PEMERINTAH DESA, DARI PEMERINTAH PUSAT, HIBAH DARI LEMBAGA/ORGANISASI DALAM NEGERI, HIBAH DARI LEMBAGA/ORGANISASI DALAM SWASTA SEBESAR RP.6.585.665.000,00.

2. PENDAPATAN HIBAH PERALATAN DAN MESIN SEBESAR RP.6.160.241.857,00.

3. PENDAPATAN HIBAH GEDUNG DAN BANGUNAN SEBESAR RP.34.094.948.691,00.

4. PENDAPATAN HIBAH JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN DARI PEMERINTAH PUSAT SEBESAR RP.38.117.069.887,00.

5. PENDAPATAN HIBAH ASET TETAP LAINNYA BUKU DARI PERPUSTAKAAN ARSIP NASIONAL SEBESAR RP.46.676.240,00.


2) KEWAJIBAN PER 31 DESEMBER 2022 SEBESAR RP.25.686.102.252,76. YANG MERUPAKAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK YANG HARUS DISELESAIKAN PALING LAMBAT 12 (DUA BELAS) BULAN SESUDAH TANGGAL PELAPORAN.


3) EKUITAS ATAU KEKAYAAN BERSIH

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA

PER 31 DESEMBER 2022 SEBESAR RP.1.874.350.257.065,81


SALDO AKHIR KAS PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA PER 31 DESEMBER 2022 SEBESAR RP.115.971.503.169,21 (SERATUS LIMA BELAS MILYAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA LIMA RATUS TIGA RIBU SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN KOMA DUA SATU RUPIAH) TERDIRI DARI :


1. SALDO AKHIR KAS DI BUD SEBESAR RP.112.199.109.893,05.


2. SALDO AKHIR KAS DI BENDAHARA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) SEBESAR RP.3.241.485,00.


3. SALDO AKHIR KAS DI BENDAHARA DANA BOS SEBESAR RP.59.099.686,00.


4. KAS DI BENDAHARA BLUD SEBESAR RP.3.709.992.704,16.


5. KAS LAINNYA SEBESAR RP.59.401,00


PENGANGGARAN ALOKASI DANA TERKAIT MANDATORY SPENDING DALAM TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA MELIPUTI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :


1. ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN SEBESAR 20 Persen DARI APBD SESUAI AMANAT UUD 1945 PASAL 31 AYAT (4) DAN UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL PASAL 49 AYAT (1). BESARAN ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN YANG DIALOKASIKAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022 SETELAH PERUBAHAN SEBESAR RP.256.460.161.598,00 ATAU 23,25 Persen DARI PAGU ANGGARAN BELANJA DAERAH SEBESAR RP.1.102.830.497.896,00.


2. ALOKASI ANGGARAN KESEHATAN SEBESAR 10% DARI APBD DILUAR GAJI SESUAI UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. BESARAN ANGGARAN KESEHATAN YANG DIALOKASIKAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022 SETELAH PERUBAHAN SEBESAR RP.212.705.265.502,00. ATAU 20,18 PERSEN DARI PAGU ANGGARAN BELANJA DAERAH DI LUAR GAJI SEBESAR RP.1.053.962.174.836,00.


3. PENGATURAN MENGENAI PENGELOLAAN KEUANGAN BERUPA EARMARKING BELANJA DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN. MENGANTISIPASI DAMPAK INFLASI, DIPERLUKAN KEBIJAKAN PENGANGGARAN BELANJA WAJIB PERLINDUNGAN SOSIAL MELALUI BELANJA PADA APBD TAHUN ANGGARAN 2022 YANG DIDASARKAN PADA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.07/2022 TENTANG BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022. PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA MENGALOKASIKAN ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN PERIODE OKTOBER – DESEMBER SEBESAR RP.3.149.600.000,00.


"Terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kami dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022," ucap Bupati Joune Ganda.


"Semua ini dapat terwujud karena kerjasama dan komitmen yang tinggi antara pihak eksekutif dan legislatif untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik menuju tata kelola Pemerintahan yang baik, efesien dan efektif, dengan gerak cepat dan gerak bersama demi Minahasa Utara hebat untuk mewujudkan perubahan dan kemajuan serta kesejahteraan, berlandaskan iman dan gotong royong,” pungkas Bupati Joune Ganda.

Setelah fraksi-fraksi menyampaikan persetujuan dan membentuk Tim Pansus, Ketua DPRD Minut Denny Lolong menandatangani persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022.


Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Minut Kevin W. Lotulung SH, MH melalui zoom, Forkopimda Minut, para Anggota DPRD minut, para Kepala OPD dan para Camat.(Ekin/Adve)

Iklan