Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS TA 2023, DPRD dan Pemkab Minut Tandatangani Pakta Integritas

Aug 5, 2023, 13:14 WIB Last Updated 2023-08-06T06:17:48Z

Globalsatu.com,MINUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023, dipimpin Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri, di ruang rapat Kantor DPRD Minut, Sabtu (05/08/2023).


Sebelum penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2023, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara DPRD Minut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara.

Pimpinan Rapat Olivia Mantiri menyampaikan, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS, disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat minggu pertama bulan Agustus, dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan agustus dalam tahun anggaran berkenaan.


Selanjutnya, berdasarkan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa dokumen tersebut akan dibahas oleh banggar bersama TAPD sebelum disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Rapat Paripurna," kata Mantiri.


Sambutan Bupati Minut Joune Ganda SE, MAP, M.M, M.Si yang disampaikan oleh Sekda Minut Ir. Novly Wowiling M.Si mengatakan, Anggaran 2023 merupakan dokumen yang memuat kebijakan ketepatan belanja dan pembiayaan yang dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan Sinergi antara kebijakan daerah provinsi dan nasional keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan secara singkat.

“Substansi materi rancangan perubahan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan ringkasan sebagai berikut :


1. Kebijakan Pendapatan;

Kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi potensi pendapatan asli daerah melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.

2. Kebijakan Belanja;

Kebijakan belanja daerah memprioritaskan pada pemenuhan belanja wajib tanda pelayanan minimal atau SPM serta perbaikan infrastruktur daerah,infrastruktur pendidikan, infrastruktur kesehatan, infrastruktur penunjang pariwisata, bantuan bagi pengguna ekonomi bantuan UMKM, penurunan tinggi penghapusan kemiskinan dengan dukungan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024, penanganan dampak inflasi serta persiapan dalam menghadapi fenomena Elnino di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

3. Kebijakan Pembiayaan;

Kebijakan umum pembiayaan daerah dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan psikologi pendidikan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Sulut,” kata Sekda Wowiling.


Selanjutnya, dari sisi pendapatan daerah pada rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp 1.045.494.432.685 setelah perubahan menjadi Rp 1.070.990.289.175 atau bertambah sebesar Rp 25.495.856.492.


Belanja Daerah pada perubahan ruang PPL anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp1.047.494.430.685 setelah perubahan menjadi Rp 1.185.384.9503.536 atau bertambah sebesar Rp 37.890.520.851.


Penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan ruang PPAS tahun pelajaran 2023 antara pendapatan dan belanja sebelum perubahan sebesar Rp 213.394.664.361 pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 0 rupiah, setelah perubahan menjadi Satu Miliar Rupiah atau bertambah sebesar 1 Milyar dan pembiayaan itu sebelum perubahan sebesar 2 miliar setelah perubahan menjadi Rp 114.394.664.361 atau bertambah sebesar Rp 112.394.664.361.


“Kami menyadari bahwa guncangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 tidak mampu memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara namun dokumen ini juga telah diupayakan seimbang mungkin untuk dapat menampung berbagai program dan kegiatan yang manfaatnya melalui capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara," ucap Sekda Wowiling.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas dukungan kepada kami dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Semoga kita tetap konsisten menjalankan pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 ini dengan prinsip efisien, efektif sehingga benar-benar bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas Sekda Wowiling.


Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Anggota DPRD Minut, para Asisten Pemkab Minut, para Kepala OPD, para Direktur PD Klabat, PDAM dan RSUD MWM dan para Staff Ahli Bupati. (Ekin)

Iklan