Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Pemerintahan JG-KWL Berhasil Pertahankan Kepemilikan Aset Pemkab Minut Seluas 35 Hektar

Sep 23, 2023, 12:38 WIB Last Updated 2023-09-23T05:38:23Z

Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda SE, MAP, M.M, M.Si dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH, MH (JG-KWL) berhasil mempertahankan lahan perkantoran seluas 35 hektar yang hampir lepas dikarenakan adanya Kesepakatan Damai pada 28 Agustus 2018, yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.


Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Yohanes Priyadi SH, MH bersama Bupati Joune Ganda dan jajaran Pejabat Pemkab Minut dalam Konferensi Pers yang menyampaikan adanya keputusan hukum pembatalan Akta Perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.


"Dengan adanya pembatalan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas Aset Pemerintah tersebut," terang Kajari.


Bupati Joune Ganda telah mengajukan gugatan atas perkara nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dan perkara nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.


Dikatakan Bupati Joune Ganda, kasus ini telah menjadi sorotan serta rekomendasi KPK, dimana sejak pertama kali pemerintahan JG-KWL tahun 2021, KPK telah menanyakan terkait kasus ini, dimana sudah ada putusan perdamaian yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk segera membayar ganti rugi.


"Kami Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri bersinergi melakukan gugatan dengan dibantu oleh jaksa pengacara negara, sehingga pada tanggal 20 September 2023, dua surat kesepakatan damai perkara nomor 132/Pdt.G/2018/PN.Arm dan perkara nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm, dinyatakan batal demi hukum," kata Bupati Joune Ganda.



“Sekarang Pemkab Minut tidak lagi punya kewajiban membayar ganti rugi lahan tersebut yang nilainya cukup fantastis, karena memang seluruh tanah yang saat ini sudah menjadi aset Pemkab sesuai data sudah dibayarkan, namun selama ini terhalang dalam pembuatan sertifikat kepemilikan dikarenakan adanya surat kesepakatan damai," ucap Bupati Joune Ganda.


“Perlu diketahui juga bahwa selama sidang mediasi, kami hadir secara langsung dua kali dan satu kali zoom. Ini membuktikan keseriusan Pemkab Minahasa Utara dalam mempertahankan aset tersebut, dan tinggal menunggu selama 14 hari putusan Inkrah," tegas Bupati Joune Ganda.


Berikut ini sejumlah data lahan yang dimenangkan Pemkab Minut;


1. Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.


2. Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.


3. Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.


4. Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara.


5. Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.


6. Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

(Ekin)

Iklan