Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Bupati Joune Ganda Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Apr 22, 2024, 08:05 WIB Last Updated 2024-04-23T02:35:11Z

Globalsatu.com,MINUT - Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.


Bupati Joune Ganda menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana dalam rapat koordinasi dan evaluasi, pada Minggu (21/04/2024) malam.

“Setelah saya menerima laporan dan data dari Kalaksa BPBD, serta mendengarkan masukan masing-masing instansi terkait, maka diputuskan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor diperpanjang selama 14 hari ke depan mulai 22 April 2024 sampai 5 Mei 2024,” kata Bupati Joune Ganda.


"Pengambilan keputusan untuk perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan laporan pekerjaan penanganan darurat bencana yang telah dilaksanakan dari 8 April 2024 sampai 21 April 2024," ucap Bupati Joune Ganda.

Penetapan ini bertujuan untuk normalisasi kehidupan masyarakat dan kondisi masyarakat terdampak bencana yang belum selesai diatasi, diantaranya:

a. Kegiatan pembersihan sedimen lumpur yang ada di dalam rumah penduduk,

kawasan pemukiman dan fasilitas umum belum selesai.

b. Perbaikan infrastruktur jalan belum selesai.

c. Perbaikan jaringan air bersih belum selesai.

d. Masih perlu dilakukan penanganan di lokasi bencana karena kondisi kehidupan

masyarakat masih belum normal.

e. Pendistribusian hasil pengumpulan bantuan dari donatur kepada masyarakat

terdampak bencana belum selesai dan logistik dari Dana Siap Pakai (DSP) belum

lengkap.


Rapat tersebut diikuti oleh Sekda Minut Ir. Novly Wowiling M.Si, Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK, SH, MH, Ketua PN Airmadidi Juply Pansariang SH, MH, DanLanudal, perwakilan dari Dandim Bitung, perwakilan dari Polresta Manado, Kepala Basarnas Manado, Perwakilan BMKG Manado, para pejabat Eselon II dan para Camat.

(Ekin)

Iklan