Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune J E Ganda SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH, MH menerima penghargaan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM-RI.
Kabupaten Minahasa Utara menerima Sertifikat HAKI atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara “Tari Tumatenden”.
Penghargaan sertifikat diserahkan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Drs. Kosmas Harefa M.Si didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM, DR. Ronald S. Lumbuun SH, MH, pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79, di Kawasan Megamas Manado, Jumat (23/08/2024).
Bupati Joune Ganda menyampaikan rasa bangganya atas penghargaan ini dan mengatakan warisan budaya di Minahasa Utara wajib diklaim sebagai milik kita.
“Saya sangat bangga Kabupaten Minahasa Utara bisa menerima penghargaan ini, semua ini karena perjuangan kita, jangan sampai ada negara lain justru yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka,” ucap Bupati Joune Ganda.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya SH, MH manyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Joune Ganda, Sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.
Sementara, Kepala BRIDA MINUT Lidya Warouw, ST mengatakan, HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.
Lidya Warouw menyatakan, melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara.
(Ekin)