Globalsatu.com,MINUT - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyerahkan sertifikat tanah, kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.
Sebanyak empat (4) sertifikat hak pakai diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Yandry Deby Ratu Rory, S.SIT, M.Si, kepada Pemkab Minut yang diterima langsung oleh Penjabat (Pjs) Bupati Reza Dotulung, S.S.T, M.App.Ec, pada Kamis (03/10/2024).
Keempat sertifikat hak pakai tersebut diberikan untuk:
Poskesdes Lilang
SD Lilang
SMP Lilang
SD Inpres dan SMPN 3 Satap Talawaan
Keempat sertifikat ini merupakan bagian dari total 33 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah diserahkan pada tahun 2024.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset milik pemerintah daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus membantu pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset secara lebih efektif dan efisien,” kata Rory.
Sementara itu, Pjs. Bupati Minut Reza Dotulung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Minut atas bantuannya dalam proses sertifikasi aset.
"Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ucap Dotulung.
(**/Ekin)