![]() |
| Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Minahasa DR. Denny Mangala |
GlobalSatu.com , Tondano – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Minahasa Bantah dengan tegas dan Sesalkan tudingan penolakan pemakaman pasien PDP di Tanah Minahasa.
” Pemkab Minahasa Tidak pernah menolak untuk pemakaman warga yang meninggal dunia dengan status PDP,” Kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mimahasa Dr.Denny Mangala kepada wartawan media ini, Jumat (29/05)
Tanggapan keras ini diungkapkan Pemkab Minahasa menanggapi Tudingan Pemkot Kota Tomohon lewat rilis berita yang menyatakan Pemerintah Minahasa menolak pemakaman satu pasien PDP di Minahasa dan harus dimakamkan di Kota Tomohon.
‘Setelah dikoordinasikn dengatern pemerintah setempat, alma tidak dapat dimakamkan dikab Minahasa. Untuk itu demi alasan kemanusiaan pemerintah kota Tomohon atas koordinasi yg baik bersama danramil Tomohon, camat Tomohon tengah, Polri, pengurus masjid Tomohon memakamkan PDP tersebut,”isi rilis berita Jumat,(29/05) Pemkot Tomohon.
Terkait ini. Mangala menuturkan Pihak Pemerintah Kecamatan bahkan telah mempersiapkan lahan pemakaman untuk pasien tersebut ,” Pemerintah Kecamatan bahkan sudah menggali liang lahat tinggal menunggu jasad almarhuma untuk dimakamkan,dan Kami menunggunya sampai pagi tetapi tidak kunjung datang,” Jelasnya.
Lebih lanjut kata Mangala, Pemkab Minahasa saat ini telah memakamkan puluhan jenasah terkait Covid-19 dan tidak didapati penolakan,”Jadi bukan Pemkab Minahasa menolak, selama ini sudah 32 jenasah terkait dengan Covid yang dimakamkan di Minahasa tidak ada penolakan termasuk warga luar daerah Minahasa yang dimakamkan di Minahasa,” Cetusnya.
Adapun Pasien PDP yang dimakamkan di Kota Tomohon merupakan Warga yang ber KTP Minahasa namun kini telah tiga tahun berdomisili dan beraltivitas di kota Tomohon dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Tomohon menggunakan protokol pemakamn covid -19 sekitar pukul 09.00 pagi ini ( WSg)
