![]() |
| Lembar Siaran Pers KPU Provinsi Sulut |
Kembali dilanjutkannya tahapan Pilkada ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor : 258/PL.02-kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan tahun 2020 dan ditindak lanjuti dengan penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara lanjutan tahun 2020 melalui surat keputusan nomor : 69/PP.01-2-kpt/Prov/VI/2020.
Adapun edaran lengkap Surat Keputusan KPU Provinsi Sulut diumumkannya lewat siaran pers. senin,(15/06) dan ditanda tangani ketua DR.Ardiles Mewoh.
( WSg)

