![]() |
| Anggota KPU Sulut Salman Saelangi |
GlobalSatu.com,Manado - Kampanye Calon Kepala Daerah di masa pandemi Covid-19, berkemungkinan besar hanya melalui media sosia,
" Dalam keadaan sekarang kemungkinan besar pelaksanaan kampanye maka akan lebih mengoptimalkan media sosial untuk menjaga social distancing seperti, youtube, facebook, dan instagram yang memiliki fitur live video," Kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Sulut. Salman Saelangi, Selasa (01/07) dalam Diskusi Daring yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Sulut Divisi SDM dan Organisasi.
Namun dijelaskannya, Pihak KPU kini tengah menanti Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU), “Memang keadaan sekarang masih menunggu PKPU tentang mekanisme kampanye oleh peserta Pilkada di tengah pandemi covid-19. Terkait dengan regulasi kampanye pun masih mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor: 4 tahun 2017 yang mengatur terkait dengan kampanye kepala daerah," Jelasnya.
Lebih lanjut kata Saelangi peserta pilkada nantinya akan menyampaikan visi dan misinya kepada pemilih, sambil secara keabsahannya menunggu regulasi resmi dari legislator PKPU, yakni KPU RI, yang pastinya akan disesuaikan dengan keadaan pandemi saat ini.
Sementara saat kampanye, KPU Sulut mewajibkan peserta pemilih menggunakan Alat Pelindung diri sesuai standar kesehatan Covid-19, “Peserta pemilihan harus menggunakan APD yang memenuhi standar protokol covid-19 saat melakukan kampanye, dimana KPU juga gencar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sebagai pemilih dan peserta pemilihan dalam melaksanakan teknis kampanye untuk menyampaikan citra, visi, dan misi, baik pada jajaran Kabupaten/Kota sampai pada Kelurahan/Desa.” Imbuhnya. ( WSg)
