Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Tangkulung : Kendaraan Pengangkut Sampah di Desa Tidak Dipergunakan Secara Pribadi

Jan 13, 2021, 09:23 WIB Last Updated 2021-01-13T02:27:25Z
Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa
Jeffry Tangkulung, SH.MAp

GlobalSatu.com,Minahasa - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) minta kendaraan roda empat yang menjadi mobil dinas pengangkut sampah ada setiap desa dipergunakan sesuai fungsinya.


Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Jeffry Tangkulung, SH.MAp kepada wartawan media ini, Selasa (13/01)


" Untuk kendaraan ini tidak dipergunakan secara pribadi, kami sudah sampaikan kepada pemerintah yang ada di desa, ada yang dikelolah oleh pemerintah dan ada yang dikelolah oleh Bumdes dan di desa harus dibuat peraturan desa agar supaya dalam pengelolaan kendaraan pengangkut sampah ini mampu dipergunakan dan dipertanggung jawabkan dengan benar," kata Tangkulung.


Dijelaskan tangkulung, pengadaan kendaraan pengangkut sampah tersebut merupakan program bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Desa


" Pengadaan kendaraan sampah, itu merupakan program pemerintah Kabupaten dan didukung oleh pemerintah yang ada di desa,  Itu adalah salasatu upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam rangka menata lingkungan yang ada di desa, karena kenyataan yang ada, permasalahan sampah ini merupakan permasalahan sosial yang ada di desa," Jelas Kadis.


Kendaraan pengangkut sampah lanjut Tangkulung  tidak semua desa di Kabupaten Minahasa mengadakannya


" Tidak semua desa, hanya beberapa desa yang sudah melakukan pengadaan kendaraan pengangkut sampah, Sedangkan teknis pengaturan,pengoprasionalan kendaraan ini dilaksanaakan langsung oleh desa jadi untuk desa- desa yang melakukan pengadaan kendaraan sampah, adalah desa- desa yang perioritas tidak semua desa dan semua dituangkan dalam APBDes," Imbuhnya.

( Ody)

Iklan