Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Sudah P-21, Mantan Kumtua Sawangan Tersangka Korupsi Dana Desa Dikirim ke Malendeng

Mar 6, 2024, 23:17 WIB Last Updated 2024-03-07T00:15:53Z

Globalsatu.com,MINUT - Kasus tindak pidana korupsi tersangka mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Stendry Wangke (SW) yang ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Minut telah sampai di tahap 2.


Tersangka SW diduga melakukan tindak pidana korupsi melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara terkait pengelolaan Keuangan Dana Desa Sawangan T.A 2017 s.d T.A 2020.


Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung S.Tr.K menjelaskan, berkas perkara tersangka SW beserta 14 (empat belas) barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Reskrim Polres Minut kepada JPU Kejari Airmadidi.


"LHP sus Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp.347.522.323," ucap Kasat Reskrim.


Kejari Minut telah mengeluarkan surat nomor : B-2144/P.1.18/Ft.1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023, perihal Pemberitahuan hasil perkara Pidana atas nama tersangka Stendry Wangke SH sudah lengkap (P-21).


Kemudian dengan surat nomor : B/ 172/III/2024/Reskrim, tanggal 6 Maret 2024, perihal Pengiriman tersangka dan barang bukti, maka penyidik membantu JPU, mengawal tersangka SW ke Rutan kelas II Malendeng, Manado.

(**/Ekin)

Iklan