Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait DPS, KPU Minahasa Siap Tindak Lanjuti Catatan Bawaslu

Sep 15, 2020, 22:55 WIB Last Updated 2020-09-15T15:55:16Z
Ketua KPU Minahasa
Lord CH Malonda,S.Pd
GlobalSatu.com, Tondano - Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa telah ditetapkan dalam rapat pleno tingkat Provinsi, Selasa (15/9) kemarin.

"Sudah diterima dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Sulut. DPS yang telah ditetapkan juga telah diserahkan kepada Bawaslu Minahasa," kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord Malonda.

Lanjutnya, memang ada beberapa catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa terkait DPS itu. Namun Malonda menjelaskan jika pihaknya siap menindaklanjuti beberapa catatan tersebut. Dimana tindaklanjutnya akan dilakukan DPS Hasil Perbaikan.

Sedangkan soal surat yang dilayangkan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi. Malonda mengatakan jika hal itu sudah dijawab dan diselesaikan pihaknya, bahkan telah diumumkan pada website KPU Minahasa.

Apalagi beberapa temuan yang disampaikan Bawaslu, setelah diteliti kembali ada yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Sekedar diketahui DPS Pilgub Sulut untuk Kabupaten Minahasa dari 25 Kecamatan didalamnya 270 Desa/ Kelurahan, 686 TPS. Rincian pemilih 125.447 laki-laki dan 122.334 perempuan dengan total DPS sebanyak 241.781 pemilih.

Iklan