Globalsatu.com, Manado - Sebanyak 1.8 Miliar rupiah, dana sisa pemilihan kepala daerah ( Pilkada) kota manado yang tidak terpakai dikembalikan kas daerah oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Manado, Senin ( 19/05)
" Mengacu pada semua aturan tersebut, kami mengembalikan dana Pilkada yang tidak terpakai sekirar Rp1,8 miliar kembali ke kas daerah," kata Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor.
Wowor menjelaskan, pengembalian dana yang tidak habis terpakai itu, adalah amant aturan yakni PP 54/2019 yang diubah dengan PP 41/2020 dan keputusan KPU nomor 7/2021.
Disamping KPU Manado, Bawaslu Kota Manado, melakukan hal yang sama dimana anggaran sisa yang terpakai dan dikembalikan berjumlah 19,8 juta rupiah.
Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Richard Sualang, mengapresiasi KPU dan Bawaslu kala menegembalikan dana tersebut.
"Kami menerima pengembalian dana yang tidak digunakan oleh penyelengara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu kota,sesuai dengan aturan yang ada, dana Pilkada yang tidak terpakai itu, harus dikembalikan ke kas pemerintah daerah,"kata Wali Kota Manado.
Dalam Pilkada lalu, KPU dan Bawaslu Manado, menerima dana hibah sebesar Rp41miliar dari Pemerintah kota ( Pemkot) Manado untuk melaksanakan tahapan Pilkada setempat pada 2019, sedangkan Bawaslu menerima Rp13 miliar. ( Ody)