Globalsatu.com, MINAHASA - Memasuki Natal 2021 Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Minahasa Keluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk kabupaten minahasa.
Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Minahasa tanggal 7 Desember dengan nomor 787/BM-XII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kabuaten Minahasa ditandatangani Bupati Minahasa Royke Octavian Roring.
Dalam Surat Edaran itu, PPKM level 1 untuk Kabupaten Minahasa sendiri mulai berlaku dari tanggal 7-23 Desember 2021.
Adapun bunyi Surat Edaran PPKM level 1 yang dikeluarkan bupati sebagai berikut :
(Ody)