Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Berlaku 7-23 Desember, Ini Bunyi Surat Edaran Bupati Terkait PPKM Level 1

Dec 9, 2021, 11:34 WIB Last Updated 2021-12-09T04:42:01Z

Globalsatu.com, MINAHASA - Memasuki Natal 2021 Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Minahasa Keluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk kabupaten minahasa.


Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Minahasa tanggal 7 Desember dengan nomor 787/BM-XII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kabuaten Minahasa ditandatangani Bupati Minahasa Royke Octavian Roring.


Dalam Surat Edaran itu, PPKM level 1 untuk Kabupaten Minahasa sendiri mulai berlaku dari tanggal 7-23 Desember 2021.


Adapun bunyi Surat Edaran PPKM level 1 yang dikeluarkan bupati sebagai berikut :




(Ody)


Iklan