Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Glady Kandouw Warning Anggota DPRD " Malas" Ngantor

Apr 26, 2022, 23:53 WIB Last Updated 2022-04-26T17:14:34Z
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady EP Kandouw, SE

Globalsatu.com, MINAHASA - Masa jabatan tidak lama lagi akan berakhir. Namun, perilaku sejumlah anggota DPRD Minahasa mengkhawatirkan. Dari 35 anggota dewan, ternyata banyak yang berkinerja buruk alias malas masuk kantor mengikuti agenda penting dewan. 


Hal ini membuat geram ketua DPRD Minahasa, Glady EP Kandouw. Bahkan, srikandi asal dapil Tondano Raya ini mengkritisi dan mewarning melayangkan teguran keras para anggota dewan malas tersebut 

 

"Hasil evaluasi ada beberapa anggota dewan jarang dan tidak mengikuti agenda penting dewan seperti rapat komisi hingga sidang paripurna tanpa informasi yang jelas. Ini warning bagi mereka (anggota malas) ada sangsi  melanggar tata tertib, " ujar Glady tanpa menyebut siapa sejumlah anggota dewan "malas". 


Bahkan, politikus PDI Perjuangan ini mendesak Badan Kehormatan (BK) dewan untuk memaparkan ke publik nama - nama anggota dewan yang malas. 


"Silahkan BK sampaikan hasil evaluasi disiplin anggota dewan supaya jadi penilaian masyarakat. Mereka bekerja atau tidak akan dinilai masyarakat," kata Glady saat rapat paripurna,  Selasa (25/04) kemarin. 


Dalam rapat paripurna Penyampaian Keputusan DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 dan Penutupan masa persidangan pertama serta pembukaan masa persidangan kedua Tahun 2022 tersebut hanya dihadiri 29 orang dari 35 anggota dewan. 


Menurutnya, anggota DPRD memilki pekerjaan menyerap aspirasi masyarakat di lapangan dan menghadiri rapat di masing-masing komisinya. Ia juga berharap anggota dewan Minahasa harus bekerja dengan baik dan jangan hanya Datang, Duduk, Diam, Dengar, Dapat Duit. 


"Nantinya DPRD akan melakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Karna sesuai undang - undang setiap 2,5 tahun dilakukan pergantian AKD. Perombakan ini juga atas rekomendasi dari BK yang memantau dan mengevaluasi kinerja para anggota dewan, "ujarnya. 


AKD dimaksud seperti, pimpinan dan anggota komisi-komisi, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) pimpinan dan anggota Badan Kehormatan, pimpinan dan anggota Badan Musyawarah, Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran.


Sementara itu, Ketua BK DPRD Minahasa, Rommy Leke mengatakan siap sedang evaluasi absen kehadiran dan siap membeberkan ke publik anggota yang malas. 


Seperti diketahui, para wakil rakyat di Minahasa setiap bulan menerima gaji  yang fantastis dan menikmati fasilitas. Gaji pokok per bulan pada Rp 15-30  juta. Namun pendapatan ini masih di luar tunjangan. Termasuk perjalanan dinas dan uang reses atau serap aspirasi.(Ody)

Iklan