Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Maya Mike Anthony, Srikandi Minut Pemenang Pilhut Desa Kema 1

Sep 28, 2022, 06:52 WIB Last Updated 2022-10-03T01:26:30Z

 

Globalsatu.com, MINUT - Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) desa Kema 1 kecamatan Kema pada 27 September 2022, di menangkan oleh Srikandi Minut Nomor Urut 2 Maya Mike Anthony, yang adalah satu-satunya calon Kumtua perempuan diantara lima calon yang ditetapkan Panitia Pilhut.


Maya Mike Anthony berhasil meraih suara terbanyak dengan jumlah 612 suara unggul dari nomor urut 5 Jhony Kuhon 470 suara, nomor urut 4 Stenly SM Wantania 337 suara, dan nomor urut 1 Adry Lexi Simons 298 suara dan nomor urut 3 Wenny Michael Pinangkaan 114 suara, dimana diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.535 suara di 6 TPS sedangkan jumlah suara rusak sebanyak 253 suara.


Maya Mike Anthony berterima kasih kepada masyarakat yang telah mensupport dan turut berpartisipasi dalam pesta rakyat ini dan berjanji, setelah dirinya dilantik akan melaksanakan tugas dan tanggung-jawab sesuai dengan apa yang menjadi visi dan misinya saat mencalonkan diri sebagai calon Hukum Tua.


“Program-program yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat akan menjadi prioritas dalam membangun desa Kema 1,” ucap Maya Anthony.


VISI:

Terwujudnya Kema 1 Maju, sejahtera dan berbudaya melalui penyelengaraan pemerintahan yang akuntabel berdasarkan iman dan gotong royong Untuk mencapai visi diatas ada beberapa langkah yang akan saya terapkan dan lakukan untuk kepentingan bersama.


MISI:

1. Mewujudkan masyarakat yang maju berdasarkan pengetahuan dan keterampilan melalui kegiatan pemberdayaan yang bersinergi dan terarah

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kebutuhan dasar dengan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, serta ketersidiaan pangan sandang dan papan

3. Mewujudkan masyarakat sebagai sumber daya pembangunan yang beriman dan berbudaya dengan semangat gotong royong

4. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akuntabel dengan akses pelayanan yang berorientasi pada profesionalitas, transparansi, partisipasi publik, efektif dan efisien.

5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga desa dalam rangka meningkatkan pembangunan desa melalui pembinaan yang terurah dan berkelanjutan.

6. Mewujudkan penguatan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan usti desa dengan menyiapkan SDM dan menjalankan fungsi manajemen dalam mengembangkan BUMDes melalui pelatihan, pengelolaan dan penguatan modal. (Ekin)

Iklan