Globalsatu.com,Tomohon- Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tomohon, melakukan kegiatan Sosialisasi E-Katalog Lokal Kota Tomohon bertempat di Anugerah Hall Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur, pada Kamis, 25 Oktober 2022.
Maksud dan tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk menggerakkan dan mensejahterakan ekonomi lokal lewat optimalisasi keterlibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, memudahkan mekanisme belanja pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi anggaran dengan tetap mengacu pada tata kelola pemerintah yang baik, sebagai basis data untuk pengambilan kebijakan pengembangan ekonomi daerah, dan belanja barang/jasa pemerintah tercatat secara elektronik sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu kegiatan ini merupakan salah satu literasi digital dalam menunjang penyelenggaraan Tomohon Smart City.
Dalam sambutan Walikota yang dibacakan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Tomohon, Royke M. Tangkawarouw, ST, M.Si menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah sangat konsen dengan Pegunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan Instruksi agar Pemerintah Pusat maupun daerah menggunakan produk dalam negeri, serta menghentikan pembelian barang impor dan membeli barang lokal untuk meningkatkan lapangan kerja di dalam negeri.
Dalam Instruksi Presiden tersebut juga dijelaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), menyusun strategi sehingga jumlah produk dalam negeri yang tayang pada Katalog Elektronik (E-Katalog) baik lokal, sektoral dan nasional mencapai 1 juta produk.
Untuk itu perlu didorong percepatan penayangan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi agar dapat tayang pada Katalog Sektoral (Kementerian/Lembaga) dan Katalog Lokal (Pemerintah Daerah).
Agar seluruh perencanaan pengadaan dapat dipantau, seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah wajib diumumkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
Untuk membuktikan keseriusan Pemerintah Kota Tomohon, telah diterbitkan Instruksi Walikota Tomohon Nomor : 294/WKT/X-2022 tentang Pemilihan Penyedia Jasa Melalui E-Katalog Lokal Serta Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu pelaku usaha dab perwakilan perangkat daerah.
(Stenly)