Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Dikukuhkan DKPP RI, TPD Sulut Terbentuk

Nov 2, 2022, 01:38 WIB Last Updated 2022-11-01T18:38:52Z

Globalsatu.com, MANADO - Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023 terbentuk setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan 204 Anggota itu, Selasa (01/11) di Yogyakarta.


"TPD yang akan dilantik terdiri dari perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat," kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli.


Sementara untuk Sulawesi Utara, Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh masuk dalam jajaran itu bersama dan Awaludin Umbola sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Selain Ardiles, dari unsur KPU Sulut, Salman Saelangi dan Lanny Anggriani Ointu, sementara unsur dari eksternal penyelenggara adalah Victory Rotti dan Taufik Pasiak.


Dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.


Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.


Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.


Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah. TPD dibentuk secara resmi melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.(Ody) 

Iklan