Globalsatu.com, MINUT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar press release pengungkapan 2 kasus pencurian dan 1 kasus percobaan pemerkosaan, Selasa (24/02/2023).
Mewakili Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi SIK dan Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus S.Sos mengungkapkan hasil penyelidikan kasus percobaan pemerkosaan di Desa Kampung Ambong Kecamatan Liktim, pencurian di PT. Megamitra Sarana Energi dan pencurian barang elektonik di kantor Sekda Pemkab Minut.
Kasus percobaan pemerkosaan oleh tersangka Jafet Muhea terhadap korban Rusni Tarlemba yang terjadi pada hari Sabtu (14/01/2023) dengan tanda kekerasan berupa bekas cekikan di leher korban dan belakang tubuh korban bengkak dan membiru.
Kasus pencurian dengan pemberatan di PT. Megamitra Sarana Energi berupa barang-barang yang dipergunakan untuk tabung gas yaitu VALVE yang terisi dalam 4 kaleng cat dan Besi Konektor oleh 5 orang tersangka LM, ONGEN alias NS, JP, AR dan JM yang terjadi pada Sabtu (14/01/2023).
Kasus pencurian barang elektronik di Kantor Sekda Pemkab Minut berupa 3 unit computer pc all in one merk Lenovo, 2 unit computer pc all in one merk Acer, dan 1 laptop merk Zyrex.
Kasat Reskrim Samberi mangatakan, terkait kasus pencurian computer pc di beberapa dinas di Pemkab Minut sedang dalam penyelidikan selanjutnya. (Ekin)