Globalsatu.com,MINUT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan narkoba jenis ganja yang dikirimkan dari Deli Serdang menuju Minut, tepatnya di Perumahan Agape Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, pada hari Kamis 14 Desember 2023.
Wakapolres Minut Kompol Sugeng Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi Kilanta dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Hervy Samson, dalam konferensi pers menjelaskan, paket ganja tersebut dipesan oleh pelaku Januari Christianto (JC) asal Lampung, dari luar wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
"Ketika barang tersebut sudah sampai dan anggota kita melakukan undercover play, melakukan penyamaran, maka diamankan 1 kotak paket yang saat dibuka berisikan ganja dengan total keseluruhan berat bersihnya adalah 1.430,2 gram," jelas Wakapolres.
"Tersangka JC yang diamankan di lokasi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dari hasil pengembangan Sat Narkoba juga mengamankan Idris Kalengkongan asal Likupang Timur dan ada lagi pelaku yang masih diburu," lanjut Wakapolres.
"Modus yang digunakan adalah pelaku memesan melalui chatingan dari orang yang berada diluar Sulut untuk dikirimkan ke Sulut dengan pemesanan seharga 3 Juta Rupiah, dan kami memiliki semua bukti-bukti chatingan," ucap Wakapolres.
Wakapolres Sugeng Wahyudi mengatakan, kami dari Polres Minahasa Utara berkomitmen memberantas narkoba. Kita yakinkan tidak ada lagi kejahatan-kejahatan khususnya kejahatan berupa narkoba yang terjadi menjelang Natal dan Tahun baru ini.
"Bersyukur pengungkapan ini membantu menyelamatkan masyarakat kita, generasi muda maupun pelaku-pelaku yang menjual maupun mengkonsumsi narkoba jenis tanaman ganja ini," pungkas Wakapolres Sugeng Wahyudi.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Ekin).