Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Kejati Sulut Tetapkan 4 ASN Minut Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Joune Ganda Segera Ambil Tindakan Tegas

Apr 23, 2024, 19:27 WIB Last Updated 2024-04-23T12:27:09Z

Globalsatu.com,MINUT - Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si angkat bicara pasca penetapan tersangka dan penahanan 4 orang ASN bersama 1 orang non ASN lain dalam jajaran Pemkab Minut oleh Kejati Sulut terkait dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis, pada hari Senin (24/04/2024).


Bupati Joune Ganda mengatakan, dirinya mendukung proses hukum khususnya oknum ASN, juga akan bersikap tegas dan cepat terkait aturan ASN yang sedang terjerat kasus hukum tersebut.


"Saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum oleh Kejati Sulut, dan akan membantu proses penegakan hukum ini sehingga bisa berjalan dengan benar dan tuntas," ucap Bupati Joune Ganda, Selasa(25/04/2024).


"Terkait soal aturan yang berlaku terhadap ASN, saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) segera melakukan telaan dan kajian untuk memastikan status keempat ASN," ujar Bupati Joune Ganda.


Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas praktek korupsi.


Diketahui, Kejati Sulut telah menetapkan tersangka sebanyak lima (5) orang atas perkara lahan RSUD Maria Walanda Maramis dan langsung dilakukan penahanan pada Senin kemarin.


5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, JK (eks sekda) sekarang menjabat Kadis Pangan, YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), VL (ASN), dan ML (Wiraswasta).


Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.19,763,500,000.


Saat ini Kelimanya ditahan di Rutan Manado kelas IIA selama 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (***)

Iklan