Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Airmadidi dalam upaya penanganan, penertiban dan penyelamatan aset barang milik daerah (BMD) khususnya kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Bupati Joune Ganda dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama SH, MH, di aula serbaguna kantor Kejari Minut, pada Kamis, (15/08/2024).
Kajari Minut I Gede Widhartama menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Minut atas kepercayaan yang telah diberikan Bupati Joune Ganda untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, dalam hal ini aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Dikatakan Kajari I Gede Widhartama, Penandatanganan SKK ini akan menjadi dasar JPN pada Kejari Minut untuk melakukan langkah-langkah hukum menyelesaikan permasalahan aset aset Pemda yang diduga saat ini berada di pihak lain atau tidak diketahui keberadaannya.
"Pemulihan dan pelacakan aset-aset negara merupakan salah satu prioritas penegakan hukum menjadi perhatian Kejaksaan di tingkat pusat hingga daerah, dimana dengan dipulihkannya aset-aset negara tersebut penegakan hukum yang hakiki dapat terwujud, yakni terciptanya keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum," ucap Kajari I Gede Widhartama.
Sementara, Bupati Joune Ganda mengatakan, penandatanganan SKK ini bertujuan untuk memberikan kuasa kepada Kejari Minut yang merupakan pengacara negara dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset barang milik daerah baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak.
"Pemkab Minut memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri selaku pengacara negara untuk membantu upaya-upaya Pemerintah dalam penertiban dan penyelamatan aset milik daerah yang masih dibawah penguasaan pihak ketiga sehingga kita bisa kembali mendapatkannya,” ucap Bupati Joune Ganda.
informasi saat ini, terdapat sebanyak kurang lebih 65 jenis kendaraan roda empat dan roda dua yang telah terinput dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara, namun penguasaan atau pengguna barang tersebut sampai saat ini berada pada pihak lain sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Hal tersebut berdampak pada Pemenuhan indikator penilaian Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (IPA) terlebih lagi barang berupa kendaraan tersebut dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten Minahasa Utara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Turut hadir dalam penandatanganan SKK tersebut, Sekda Minut Ir. Novly Wowiling M.Si, JPN Kejari Minut, Asisten III Pemkab Minut Rivino Dondokambey, Kepala BKAD Carla Sigarlaki, Dirut PUD Klabat dan para Kepala OPD Pemkab Minut.
(Ekin)