Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Minut Musnahkan Babuk dari 22 Perkara Yang Telah Inkracht

Aug 30, 2024, 17:14 WIB Last Updated 2024-08-30T10:14:36Z

Globalsatu.com,MINUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) tindak pidana umum sebanyak 22 perkara dari bulan Juni - Agustus, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kejari Minut, Jumat (30/08/2024).


22 perkara yang telah Inkracht tersebut adalah:

- Perkara Sajam: 10 Perkara

- Perkara Pencabulan: 6 Perkara

- Perkara Obat-Obatan (Narkotika): 2 Perkara

- Perkara Penganiayaan: 1 Perkara 

- Perkara Pengrusakan: 1 Perkara

- Perkara Senjata Api: 1 Perkara

- Perkara Penjualan Makanan Kadaluarsa (UU Perlindungan Konsumen): 1 Perkara.


Pemusnahan babuk dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dibuang dalam tanah kemudian ditimbun dan yang lain dipotong dengan gurinda sampai habis.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widarthama SH, MH mengatakan, pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menegakkan keadilan.


"Pemusnahan babuk akan kami gelar secara berkala setiap 3 bulan sekali, guna tertib administrasi dan mencegah hal hal yang tidak diinginkan," ucap Kajari Minut.


Hadir dalam pemusnahan babuk tersebut, KBO Reskrim Polres Minut IPDA Melki Pontoh, Kasi PB3R Kejaksaan Minut Joice Amelia Usu dan dari Balai Besar POM Manado.

(Ekin)

Iklan