Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Minahasa Mulai Berlakukan Perpanjangan SIM Online

Apr 13, 2021, 21:31 WIB Last Updated 2021-04-13T14:31:12Z

 

GLOBALSATU.COM,MINAHASA  Hari ini, Selasa (13/04) Mabes Polri resmi launching proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas.

Setelah dilakukan Launching tersebut,Pores Minahasa langsung memberlakukan prosedur tersebut.

“Perpanjangan SIM secara online di Minahasa juga akan mulai diterapkan setelah dilakukan Launching oleh Mabes Polri melalui aplikasi Sinar atau SIM Nasional Presisi,” kata Kapolres Minahasa AKBP Henzkly Moningkey SIK kepada wartawan.

Menurut Kapolres, pemberlakuan perpanjangan SIM secara online di Minahasa akan mempermudah masyarakat yang dimana tinggal mendownload aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store di setiap Android.

Sementara Kasat Lantas AKP Yulfa Irawati SIK menjelaskan jika dalam layananan SIM secara online di Minahasa maupun dimana saja hanya berlaku untuk jenis A bagi pengemudi mobil dan C pengendara motor.

“Ini hanya sebatas perpanjangan, bukan pengurusan atau pengajuan SIM baru,” jelas Irawati.

Dijelaskannya pula bahwa mekanisme pengurusan perpanjangan SIM secara online yakni ada proses verifikasi data dari petugas. Sehingga bukan langsung diterbitkan ketika telah mengajukan di aplikasi.

Seperti halnya verfikasi data pada SIM lama maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika ada kejanggalan maka akan langsung ditolak setelah diverifikasi oleh petugas. Namun jika petugas menyatakan bisa dilanjutkan, makan ada tes tertulis kembali secara virtual.

“Bukan dalam arti pengurusan secara online lantas tidak ada tes, tetap ada dengan cara virtual. Soal verfikasi data perlu, jangan ketika nomor SIM dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tidak teregistrasi dalam data sebelumnya,” tambahnya.

Karena menurutnya, data NIK dan nomor SIM akan ketahuan kalau sudah terdaftar atau belum di data registrasi Polri jika pernah membuat SIM. Sehingga jika ada data palsu, sistem akan membatalkan secara otomatis.

Sementara diketahui untuk biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dimana biaya perpanjangan  SIM C  Rp 75 ribu. Jumlah biaya itu juga diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).

Namun ada tambahan biaya untuk tes kesehatan Rp 25 ribu dan Rp 30 ribu untuk asuransi. Sehingga total biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 130 ribu.

Sedangkan untuk masa berlaku SIM masih tetap seperti semula yakni selama lima tahun.(Ody)

Iklan