Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana, dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana secara daring melalui zoom meeting, yang dipimpin oleh Bupati Minut Joune J.E Ganda S.E, MAP, M.M, M.Si bersama Forkopimda Minut, Sekretaris Daerah, BPBD, Basarnas, kepala OPD dan Camat se-Kab. Minut, Jumat (10/02/2023).
Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023, Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, telah berakhir terhitung 9 Februari 2023, namun Prakiran Curah Hajan Bulan Januari - Maret 2023 berada pada kisaran Menengah hingga Tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara, maka Pemerintah memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana.
Kabupaten Minahasa Utara memutuskan memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, hasil dari rapat kordinasi penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor terhitung mulai tanggal 10-23 Februari 2023.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa diperpanjangnya status darurat bencana guna percepatan penanganan terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan maupun layanan terhadap masyarakat terdampak disejumlah lokasi yang akan menjadi prioritas dalam penanganan.
Perpanjangan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum.
Tim Verifikasi dari Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas akan segera turun ke lapangan untuk Pendataan Rumah Rusak Berat, Rusak Sedang, Rusak Ringan. (Ekin)