Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Pemdes Suwaan Salurkan BLT Tahap I Kepada 62 KPM

May 10, 2023, 15:44 WIB Last Updated 2023-05-10T08:44:33Z

Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Desa (Pemdes) Suwaan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 62 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Balai Desa Suwaan, Rabu (10/05/2023).


Bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2023,  BLT Tahap I terhitung bulan Januari - Maret sebesar Rp. 300,000 setiap bulannya senilai Rp. 900,000 diserahkan langsung Camat Kalawat Dra Indria Nassa MAP dan Penjabat Hukum Tua (Kumtua) Desa Suwaan Agustien Kodoatii SE kepada 62 KPM.


Camat Kalawat menyampaikan kepada keluarga penerima BLT agar mempergunakan bantuan yang sudah diberikan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.


"Pergunakan uang ini untuk membeli kebutuhan sehari-hari, jangan untuk beli hp, beli rokok, beli pulsa apalagi berjudi, para kepala jaga harus memperhatikan," kata Camat.


"Saat ini penerima BLT sudah dikurangi dari 111 KPM sekarang sisa 62, dan ini merupakan hasil seleksi berdasarkan kriteria. Menjadi tugas dan tanggung jawab dari Kumtua melalui kepala-kepala jaga untuk menyampaikan secara langsung kepada warga yang tidak menerima lagi," ucap Camat.


"Bagi penerima BLT tidak boleh lagi menerima bantuan PKH atau bantuan apapun, tidak boleh dobel, harus pilih salah satu," lanjut Camat.


Camat Kalawat juga berpesan kepada pemerintah desa dan masyarakat agar memperhatikan kebersihan, jika perlu dibuat Perdes tentang kebersihan. Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda.


Sementara Kumtua Kodoati mengatakan, 62 KPM Penerima BLT sudah melalui seleksi dan rapat bersama BPD dan perangkat desa hingga akhirnya memilih nama-nama penerima bantuan.


"Desa Suwaan sudah termasuk Desa Mandiri, untuk itu pada tahap-tahap penyaluran berikutnya pasti akan berkurang dengan melalui seleksi-seleksi. Seperti penyaluran BLT Tahap I ini, dari tahun lalu 111 penerima tinggal menjadi 62 penerima," ujar Kumtua.


"Hukum Tua memang menjadi pengambil keputusan, tetapi keputusan nama-nama penerima BLT Tahap 1 ini sudah berdasarkan keputusan hasil seleksi kriteria dan rapat bersama Kumtua, BPD dan Perangkat Desa," pungkas Kumtua.


Turut hadir dalam penyaluran BLT tersebut,  BPD Desa Suwaan Leopold Bokong SE, Sekretaris Desa Vecky R Dungus, Bendahara Desa Marlina Merlin Padati, Pendampimg Desa Yansi Jacob ST dan Fadillah Joyosuroto S.Com, para Perangkat Desa dan para penerima BLT. (Ekin)

Iklan