Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD dan Pemkab Minut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2024 dan Perubahan TA 2023

Aug 12, 2023, 17:35 WIB Last Updated 2023-08-13T10:40:40Z

Globalsatu.com,MINUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatan Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta 

Pembicaramlan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Minut, Sabtu (12/08/2023).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Denny K Lolong S.Sos didampingi Wakil Ketua Daniel Matthew Rumumpe Olivia Mantiri, dihadiri Bupati Minut Joune J.E Ganda SE, MAP, M.M, M.Si juga Sekretaris Daerah Ir. Novly G Wowiling M.Si, Forkopimda, Anggota DPRD serta pejabat eselon II dan III Pemkab Minut.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya mengatakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.016.037.157.117 sedangkan belanja daerah 1.018.037.157.117, sementara penerimaan pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp. 2.000.000.000 yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2023.


Untuk perubahan KUA PPAS tahun 2023 Bupati Joune Ganda menjelaskan, Pendapatan Rp. 1.045.494.432.685, setelah perubahan menjadi Rp. 1.077.427.347.213, atau bertambah Rp. 31.932.914.528. Belanja daerah pada perubahan KUA- PPAS tahun anggaran 2023, sebelum perubahan, Rp. 1.047.494.432.685. Setelah perubahan menjadi Rp. 1.191.822.011.574,21 bertambah sebesar Rp. 144.327.578.889,21.

“Terkait belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 secara garis besar diarahkan untuk pemenuhan belanja wajib, perlindungan sosial, penanganan stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrim serta belanja lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat termasuk mengantisipasi dampak fenomena El – Nino,"  jelas Bupati Joune Ganda.


Lebih lanjut Bupati Joune Ganda menyampaikan, penerimaan sebelum perubahan Rp. 2.000.000.000 , setelah perubahan menjadi Rp. 115.394.664.361,21 bertambah sebesar Rp. 113. 394.664.361,21. Pembiayaan pengeluaran sebelum perubaham sebesar 0 (Nol) dan setelah perubahan menjadi Rp. 1.000.000.000. Pembiayaan neto sebelum perubahan sebesar Rp. 2.000.000.000,.setelah perubahan menjadi Rp. 114.394.664.361,21 atau bertambah sebesar Rp. 112.394.664.361,21.

Selanjutnya diadakan Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemkab Minut dan DPRD yang ditandatangani oleh Bupati Joune Ganda, Ketua DPRD Denny Lolong, Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri.

Setelahnya Ketua DPRD Denny Lolong menyerahkan Dokumen Nota Kesepakatan Kepada Bupati Joune Ganda, dilanjutkan dengan membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang saat ini masuk pada tahapan pembicaraan tingkat I (Satu).

(***/Ekin)

Iklan